NO
|
KOMPONEN
|
ASPEK
|
INDIKATOR SNP
|
NO
|
ITEM PERTANYAAN/PERNYATAAN SNP
(IKKM)
|
SKOR
|
1.
|
1.
Penilaian oleh
pendi-dik
|
1.
Informasi
silabus mata pelajaran
|
Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan
kriteria penilaian pada awal semester.
|
1
|
Jumlah guru yang
menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus
mata pelajaran kepada siswa pada awal semester dalam satu tahun terakhir adalah:
- (76-100)%
- (51-75)%
- (26-50)%
- < 26
%
|
|
|
|
2
|
Jumlah silabus mata pelajaran yang diinformasikan
kepada siswa pada awal semester
dalam satu tahun terakhir dari keseluruhan silabus mata pelajaran
adalah:
- (76-100)%
- (51-75)%
- (26-50)%
- < 26
%
|
|
2.
Indikator
pencapaian KD dan teknik
penilaian
|
Mengembangkan indikator pencapaian KD dan
teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata
pelajaran.
|
3
|
Kesesuaian antara
teknik penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran terhadap indikator
pencapaian kompetensi dasar (KD) dari
keseluruhan silabus mata pelajaran yang SNP adalah:
- (96-100)%
- (91-95)%
- (86-90)%
- ≤ 85 %
|
|
|
|
4
|
Jumlah guru
yang mengembangkan indikator pencapaian KD dan teknik penilaian yang sesuai pada saat
menyusun silabus mata pelajaran
adalah:
- (76-100)%
- (51-75)%
- (26-50)%
- < 26
%
|
|
3.
Pengem-bangan
instru-men
|
Mengembangkan instrumen dan pedoman
penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
|
5
|
Kesesuaian antara
instrumen penilaian (isi dan jenis-jenis soal) dan pedoman penilaian dengan bentuk dan teknik penilaian dari keseluruhan mata pelajaran yang SNP
adalah:
- (96-100)%
- (91-95)%
- (86-90)%
- ≤ 85 %
|
|
|
|
6
|
Jumlah guru
yang mengembangkan instrumen penilaian (isi dan jenis-jenis soal) dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik
penilaian dari keseluruhan guru mata
pelajaran adalah:
- (76-100)%
- (51-75)%
- (26-50)%
- < 26
%
|
|
4.
Pelaksanaan
penilaian
|
Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan,
dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
|
7
|
Jumlah guru yang
melaksanakan penilaian hasil belajar siswa seperti dengan teknik: (1) tes, (2)
pengamatan, (3) penugasan terstruktur, (4) penugasan tidak terstruktur/mandiri,
(5) bentuk lainnya selama satu tahun terakhir dari seluruh guru yang ada
adalah:
- (86-100)%
- (71-85)%
- (56-70)%
- ≤ 55 %
|
|
|
|
8
|
Jumlah mata pelajaran yang pelaksanaan
penilaian hasil belajar siswa menggunakan teknik: (1) tes, (2) pengamatan, (3)
penugasan terstruktur, (4) penugasan tidak terstruktur/mandiri, (5) bentuk
lainnya selama satu tahun terakhir dari seluruh mata pelajaran yang ada
adalah:
- (76-100)%
- (51-75)%
- (26-50)%
- < 26
%
|
|
5.
Pengolahan hasil
penilaian
|
Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui
kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
siswa.
|
9
|
Jumlah guru
yang mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar, dalam satu tahun terakhir
adalah:
- (86-100)%
- (71-85)%
- (56-70)%
- ≤ 55 %
|
|
|
|
10
|
Jumlah guru
yang mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kesulitan belajar
siswa, dalam satu tahun terakhir
adalah:
- (86-100)%
- (71-85)%
- (56-70)%
- ≤ 55 %
|
|
6.
Pengem-balian
hasil penilaian
|
Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan
siswa.
|
11
|
Jumlah guru
yang mengembalikan
hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai: catatan, komentar, petunjuk, arahan,
solusi pemecahan permasalahan, dan sebagainya, dalam satu tahun terakhir adalah:
- (86-100)% guru
- (71-85)% guru
- (56-70)% guru
- ≤ 55 % guru
|
|
|
|
12
|
Jumlah hasil
pemeriksaan pekerjaan siswa yang
dikembalikan kepada siswa disertai: catatan, komentar, petunjuk, arahan,
solusi pemecahan permasalahan, dan sebagainya, dalam satu tahun terakhir adalah:
- (86-100)% hasil pekerjaan siswa
dikembalikan
- (71-85)% hasil pekerjaan siswa
dikembalikan
- (56-70)% hasil pekerjaan siswa
dikembalikan
- ≤ 55 % hasil pekerjaan
siswa dikembalikan
|
|
7.
Peman-faatan
hasil penilaian
|
Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
penilaian dan pembelajaran
|
13
|
Jumlah guru yang
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan penilaian seperti: remedial,
pengayaan, pengembangan diri, dll, dalam satu tahun terakhir
adalah:
- (86-100)%
- (71-85)%
- (56-70)%
- ≤ 55 %
|
|
|
|
14
|
Jumlah guru yang
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran, seperti:
perbaikan RPP, perbaikan metode, pemanfaatan media, pengelolaan kelas, dll,
dalam satu tahun terakhir adalah:
- (86-100)%
- (71-85)%
- (56-70)%
- ≤ 55 %
|
|
|
|
15
|
Jumlah mata pelajaran yang dilakukan perbaikan penilaian seperti melalui:
remedial, pengayaan, pengembangan diri, dll atas dasar hasil penilaian,
selama satu tahun terakhir dari seluruh mata pelajaran yang ada
adalah:
- (76-100)%
- (51-75)%
- (26-50)%
- < 26
%
|
|
|
|
16
|
Jumlah mata pelajaran yang dilakukan perbaikan pembelajaran melalui:
perbaikan RPP, perbaikan metode, pemanfaatan media, pengelolaan kelas, dll
atas dasar hasil penilaian, selama satu tahun terakhir dari seluruh mata
pelajaran yang ada adalah:
- (76-100)%
- (51-75)%
- (26-50)%
- < 26
%
|
|
8.
Pela-poran
hasil penilaian pada akhir
semes-ter
|
Melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah dalam bentuk
laporan prestasi hasil belajar siswa.
|
17
|
Jumlah guru yang
melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah dalam bentuk laporan
prestasi belajar siswa, dalam satu tahun terakhir adalah:
- 100 %
guru
- (95-99) %
guru
- (90-94) %
guru
- (85-89) %
guru
|
|
9.
Pela-poran hasil
penilaian akhlak mulia
|
Melaporkan hasil penilaian akhlak siswa
kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa
kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai
akhir semester.
|
18
|
Jumlah guru yang
melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama
sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester, dalam satu tahun terakhir adalah:
- (86-100)%
- (71-85)%
- (56-70)%
- ≤ 55 %
|
|
|
|
|
|
19
|
Jumlah guru yang
melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir
semester, dalam satu tahun terakhir
adalah:
- (86-100)%
- (71-85)%
- (56-70)%
- ≤ 55 %
|
|
2.
|
2.
Peni-laian oleh
Satuan Pendi-dikan
|
1.
Penen-tuan Kriteria
Ketun-tasan Minimum
(KKM)
|
Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan
memperhatikan karakteristik siswa, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi
sekolah
|
20
|
Jumlah mata pelajaran yang ditentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)-nya melalui rapat dewan
guru dengan memperhatikan: karakteristik siswa, karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi sekolah, dalam satu tahun terakhir adalah:
- (86-100)%
- (71-85)%
- (56-70)%
- ≤ 55 %
|
|
|
|
21
|
Rata-rata KKM dari seluruh mata pelajaran pada
tahun terakhir adalah:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,49
- <
6,00
|
|
2. Koordinasi
evaluasi
|
Mengkoordinasikan
evaluasi tengah semester, evaluasi akhir semester, dan evaluasi kenaikan
kelas.
|
22
|
Sekolah melaksanakan koordinasi dengan dewan guru,
Dinas Pendidikan Kab/Kota, Wali kelas, Komite Sekolah, dll, untuk
penyelenggaraan kegiatan: (1) evaluasi tengah semester, (2) evaluasi akhir
semester, dan (3) evaluasi kenaikan kelas, dalam satu tahun terakhir adalah
memenuhi:
- 3 jenis
kegiatan
- 2 jenis
kegiatan
- 1 jenis
kegiatan
- Tidak
ada
|
|
|
|
3.
Kriteria kenaikan
kelas
|
Menentukan kriteria kenaikan kelas
|
24
|
Sekolah menentukan kriteria kenaikan kelas melalui
rapat kepala sekolah yang melibatkan: (1) dewan guru, (2) guru mapel, (3) wali
kelas, dalam satu tahun terakhir adalah memenuhi
keterlibatan:
- 3 komponen dan kepala
sekolah
- 2 komponen dan kepala
sekolah
- 1 komponen dan kepala
sekolah
- Hanya kepala
sekolah
|
|
|
|
25
|
Salah satu kriteria kenaikan kelas adalah
pencapaian nilai KKM, dalam satu tahun terakhir yaitu dengan rata-rata
pencapaian :
- Lebih besar atau sama
dari rencana KKM
- Lebih kecil dari
rencana KKM
|
|
4.
Penen-tuan nilai
akhir kelom-pok mata pelaja-ran
|
Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, iptek, estetika, serta
jasmani, olahraga, dan kesehatan dengan
mempertimbang-kan hasil penilaian oleh guru.
|
26
|
Sekolah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, iptek, estetika, serta
jasmani, olahraga, dan kesehatan melalui rapat kepala sekolah yang mempertimbangkan hasil
penilaian guru dengan melibatkan:(1) dewan
guru, (2) guru mapel, (3) wali kelas, dalam satu tahun terakhir adalah memenuhi
keterlibatan:
- 3 komponen dan kepala
sekolah
- 2 komponen dan kepala
sekolah
- 1 komponen dan kepala
sekolah
- Hanya kepala
sekolah
|
|
|
|
27
|
Nilai akhir
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pada tahun terakhir
adalah:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
- <
6,00
|
|
|
|
28
|
Nilai akhir
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, pada tahun terakhir adalah:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
- <
6,00
|
|
|
|
29
|
Nilai akhir
kelompok mata pelajaran iptek, pada tahun terakhir
adalah:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
- <
6,00
|
|
|
|
30
|
Nilai akhir
kelompok mata pelajaran estetika,
pada tahun terakhir
adalah:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
- <
6,00
|
|
|
|
31
|
Nilai akhir
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,
olahraga, dan kesehatan pada tahun terakhir adalah:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
- <
6,00
|
|
5.
Penye-lengga-raan
ujian sekolah
|
Menyelenggarakan ujian sekolah dan
menentukan kelulusan siswa dari ujian sekolah sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ujian sekolah bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN.
|
32
|
Sekolah menyelenggarakan ujian sekolah pada mata
pelajaran, yaitu: (1) Pendidikan Agama, (2) PKn, (3) IPS, (4) Seni dan Budaya,
(5) Pendidikan Jasmani, dan (6) TIK/Keterampilan serta (7) muatan lokal, dalam
tahun terakhir memenuhi:
- 7
mapel
- 4-6
mapel
- 2-3
mapel
- 1 mapel atau tidak
ada
|
|
|
|
33
|
Sekolah menentukan kelulusan ujian sekolah dengan
nilai pencapaian ketuntasan mata pelajaran Pendidikan Agama
sebesar:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
- < 6,00
|
|
|
|
34
|
Sekolah menentukan kelulusan ujian sekolah dengan
nilai pencapaian ketuntasan mata pelajaran PKn sebesar:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
- < 6,00
|
|
|
|
35
|
Sekolah menentukan kelulusan ujian sekolah dengan
nilai pencapaian ketuntasan mata pelajaran IPS sebesar:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
- < 6,00
|
|
|
|
36
|
Sekolah menentukan kelulusan ujian sekolah dengan
nilai pencapaian ketuntasan mata pelajaran Seni dan Budaya
sebesar:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
- < 6,00
|
|
|
|
37
|
Sekolah menentukan kelulusan ujian sekolah dengan
nilai pencapaian ketuntasan mata pelajaran Pendidikan Jasmani
sebesar:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
<
6,00
|
|
|
|
38
|
Sekolah menentukan kelulusan ujian sekolah dengan
nilai pencapaian ketuntasan mata pelajaran TIK/Keterampilan
sebesar:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
<
6,00
|
|
|
|
39
|
Sekolah menentukan kelulusan ujian sekolah dengan
nilai pencapaian ketuntasan mata pelajaran Muatan Lokal
sebesar:
- ≥
7,00
- 6,50-6,90
- 6,00-6,40
- < 6,00
|
|
6.
Pela-poran hasil
penilaian mata pela-jaran
|
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir
semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan
hasil belajar siswa.
|
40
|
Apakah sekolah melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester
kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan hasil
belajar siswa (raport), pada semester terakhir?
- Ya
- Tidak
|
|
|
|
41
|
Apakah sekolah melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester
juga kepada siswa dalam bentuk buku laporan hasil belajar
siswa (raport), pada semester terakhir?
- Ya
- Tidak
|
|
7.
Pela-poran
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendi-dikan
|
Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat
satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
|
42
|
Apakah sekolah melaporkan pencapaian hasil
belajar tingkat satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
pada semester terakhir?
- Ya
- Tidak
|
|
|
|
43
|
Apakah sekolah melaporkan pencapaian hasil
belajar tingkat satuan pendidikan kepada Komite Sekolah pada semester
terakhir?
- Ya
- Tidak
|
|
8.
Penen-tuan
kelu-lusan
|
Menentukan kelulusan siswa melalui rapat dewan guru sesuai dengan kriteria
kelulusan.
|
44
|
Sekolah menentukan kriteria kelulusan
siswa yaitu: (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mapel kelompok mapel agama
dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, sains, estetika, jasmani,
olah raga dan kesehatan; (3) lulus ujian sekolah; (4) lulus ujian nasional (UN),
pada tahun terakhir memenuhi sebanyak:
- 4
kriteria
- 3
kriteria
- 2
kriteria
- 1 atau tidak ada
kriteria
|
|
|
|
45
|
Sekolah menentukan kelulusan siswa berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan pada tahun terakhir melalui rapat bersama
kepala sekolah dengan melibatkan unsur: (1) dewan guru, (2) guru mapel, (3)
wali kelas, (4) guru BK, yaitu memenuhi keterlibatan:
- 4
unsur
- 3
unsur
- 2
unsur
- 1 unsur/tidak
melibatkan
|
|
9.
Pener-bitan
SKHUN
|
Menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujuan
Nasional (SKHUN) setiap siswa yang
mengikuti UN bagi sekolah penyelenggara UN.
|
46
|
Sekolah menerbitkan dan menyerahkan Surat
Keterangan Hasil Ujuan Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti UN
adalah:
- ≤ 7 hari setelah
diterima dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- 8-14 hari setelah
diterima dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- 15-21 hari setelah
diterima dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- 22-35 hari setelah
diterima dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
|
|
10.
Pener-bitan
ijazah
|
Menerbitkan dan menyerahkan ijazah setiap siswa yang telah lulus bagi sekolah penyelenggara
UN.
|
47
|
Sekolah menerbitkan dan menyerahkan
ijasah kepada setiap siswa yang telah lulus sesuai dengan ketenuan yang
ditetapkan, yaitu:
- Tepat waktu sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan
- 7 hari dari waktu yang
ditetapkan
- 15-21 hari dari waktu
yang ditetapkan
- > 21 hari dari
waktu yang ditetapkan
|
|
3.
|
3.
Penilaian oleh
peme-rintah
|
1.
Peman-faatan hasil
UN untuk penen-tuan kelan-jutan
studi
|
Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu
penerimaan siswa baru
|
48
|
Apakah sekolah
menggunakan hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional SD/MI/ atau hasil
ujian Paket A sebagai salah satu penentu penerimaan siswa
baru?
- Ya
- Tidak
|
|
|
|
|
|
49
|
Sekolah memiliki prestasi hasil UN yang ditunjukkan
dengan presentase kelulusan pada tahun terakhir, adalah:
- (91-100)
%
- (81-90)
%
- (71-80)
%
- < 71
%
|
|
|
|
|
|
50
|
Sekolah memiliki prestasi yang ditunjukkan dengan
nilai rata-rata hasil UN pada tahun terakhir, adalah:
- Semua mata pelajaran
yang diujikan lebih tinggi daripada rata-rata nasional
- 3 mata pelajaran yang
diujikan lebih tinggi daripada rata-rata nasional
- 1-2 mata pelajaran
yang diujikan lebih tinggi daripada rata-rata nasional
- Tidak ada mata
pelajaran yang diujikan lebih tinggi daripada rata-rata
nasional
|
|