1. Kompetensi Manajerial
Manajemen atau pengelolaan dapat berarti macam-macam tergantung kepada siapa
yang membicarakannya. Istilah manajemen sendiri berasal dari “manage” yang
padanan dalam bahasa Indoensia adalah kelola. Pengertian umum dari manajemen adalah
proses mencapai hasil dengan mendayagunakan sumber daya yang tersedia secara
produktif (Depdiknas,2007:126).
Dalam kontek manajerial sekolah
maka seorang kepala sekolah dituntut untuk dapat menjalankan kompetensi sebagai
berikut :
(1) menyusun perencanaan
sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan. perencanaan
(2) mengembangkan organisasi
sekolah/madrasah sesuai kebutuhan
(3) memimpin sekolah/madrasah dalam
rangka pendayaagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal,
(4) mengelola perubahan dan
pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif
(5) menciptakan budaya dan iklim
sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran anak didik
(6) mengelola guru dan staff dalam
rangka pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal (7) mengelola sarana dan
prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optima
(8) mengelola hubungan
sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan, ide, sumber
belajar, dan pembiayaan sekolah
(9) mengelola peserta didik dalam
rangka penerimaan peserta didik barn dan penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik.
(10) mengelola pengembangan
kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional
(11) mengelola keuangan sekolah/madrasah
sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
(12) mengelola ketatausahaan
sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
(13) mengelola unit layanan khusus
sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta
didik di sekolah/madrasah
(14) mengelola sistem informasi
sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
(15) memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah
(16) melakukan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan
prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.