TUPOKSI JURU TULIS KAMPUNG
Posted by Unknown
at Tuesday, September 13, 2016
Di Kampung Dwimulyo, Sekretaris Desa biasa disebut dengan Carik atau Juru Tulis Kampung. Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai
sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai
Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
- Berpendidikan paling rendah lulusan
SMU atau sederajat
- Mempunyai pengetahuan tentang teknis
pemerintahan
- Mempunyai kemampuan di bidang
administrasi perkantoran
- Mempunyai pengalaman di bidang
administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
- Memahami sosial budaya masyarakat
setempat
- Bersedia tinggal di desa yang
bersangkutan.
Sekretaris
desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota.
Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana
Kepala Desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
- Mengkoordinasikan tugas-tugas dan
membina kepala urusan
- Membantu pelayanan ketatausahaan
kepada Kepala Desa
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
Selain
itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan,
dan pelaporan
- Pelaksanaan koordinasi terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
- Pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat
- Penyiapan program kerja dan pelaporannya.