TRISNO MARSA
Struktur Organisasi RTIK 2016-2018
Ketum: Fajar Eridianto
Sekjen: Said Hasibuan
- sekretariatan
- organisasi
- advokasi
- hukum
Ketua Satu
- kemitraan
- literasi (masuk sekolah, komunitas)
- humas
- publikasi
Ketua Dua (Arman)
- merancang program nasional tiap awal bulan
- linkbank (kompetisi internal)
Ketua Harian
Dapat hadir disemua permintaan semua rtik daerah, jika diminta.
Target Jangka Pendek
- awal bulan punya struktur baru, oktober
- november, sudah punya apps
- anggota wajib install rtik apps
- desember sudah punya dasboard
- melengkapi keanggotaan,resubmit.
- ada meeting online setiap minggu.
TRISNO MARSA
Sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
tentang desa, untuk tugas dan wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14.
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang,
sebagai berikut:
- Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Mengkoordinasikan pembangunan desa
secara partisipatifMewakili desanya di dalam dan di
luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara
itu, kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada
pasal 6, antara lain:
- Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
- Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
- Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat
- Melaksanakan kehidupan demokrasi
- Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
- Menjalin hubungan kerja dengan
seluruh mitra kerja pemerintahan desa
- Menaati dan menegakkan seluruh
peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang baik
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa
- Melaksanakan urusan yang menjadi
kewenangan desa
- Mendamaikan perselisihan masyarakat
di desa
- Mengembangkan pendapatan masyarakat
dan desa
- Membina, mengayomi dan melestarikan
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
- Memberdayakan masyarakat dan
kelembagaan di desa
- Mengembangkan potensi sumber daya
alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain
kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Larangan
Kepala Desa diatur pada pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
- Menjadi pengurus partai politik
- Merangkap jabatan sebagai ketua
dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan
- Merangkap jabatan sebagai anggota
DPRD
- Terlibat dalam kampanye pemilihan
umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
- Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga
atau golongan masyarakat lain
- Melakukan kolusi, korupsi dan
nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah/janji jabatan
TRISNO MARSA
|
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
KAMPUNG
SIDODADI
KECAMATAN
PENAWARTAMA
KABUPATEN
TULANG BAWANG
|
Alamat
: Jalan P. Diponegoro Kampung Sidodadi Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang KP
34595
|
SURAT KEPUTUSAN
KETUA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LPM)
KAMPUNG
SIDODADI KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor : …/LPMK-SDi/SK - KIM/I/2015
Tentang
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT
KAMPUNG SIDODADI KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
TAHUN
2014
PENGURUS
LPM KAMPUNG SIDODADI KECAMATAN PENAWAR TAMA KABUPATEN TULANG BAWANG
MENIMBANG
|
:
|
Untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih
akurat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, serta untuk mewujudkan masyarakat yang Informative, komunikatif.
Inovatif, berdaya dan mandiri maka perlu dibentuk Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ).
|
|
|
bahwa untuk
pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan
Keputusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
|
MENGINGAT
|
:
|
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 08 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Berita
Acara Musyawarah Pembentukan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat untuk
mengukuhkan Kepengurusan KIM Kampung Sidodadi Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU
|
:
|
Mengukuhkan
Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) Kampung Sidodadi Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2015 dengan susunan personalia
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Tugas
Pengurus sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah menyelenggarakan
segala bentuk kegiatan yang berkenaan dengan penyebarluasan informasi baik
antar masyarakat, masyarakat dengan pemerintah ataupun dari pemerintah kepada
masyarakat
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KETIGA
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, Pengurus
bertanggung jawab kepada Rapat
Pengurus dan Masyarakat serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini menjadi tanggung
jawab Pengurus KIM Kampung Sidodadi Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2015
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan :
Kampung
Sidodadi Kecamatan Penawartama
Pada Tanggal : 05
Januari 2015
Pengurus LPM
Kampung Sidodadi
Ketua,
REBI TRIONO
BERITA
ACARA MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
KAMPUNG
SIDODADI KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN
TULANG BAWANG
Pada
hari ini, Senin tanggal Lima Bulan
Januari tahun Dua Ribu Lima Belas, bertempat di Kampung/Kelurahan Sidodadi Kecamatan
Penawartama Kabupaten Tulang Bawang
yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, bahwa hasil musyawarah menetapkan untuk
membentuk Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat Tahun 2015 dengan susunan
Kepengurusan sebagai berikut :
Ketua
:. IMAM BARQONI
Sekretaris : SLAMET BUDIONO
Bendahara : DWI SUSILO
Anggota
|
:
|
1. TRI MULYONO
2. ARDI MARDIONO
3. KISWANTORO
4. KHAMIM HENDRIYANTO
5. SUPRIYONO
|
Demikian Berita Acara Hasil Musyawarah
Masyarakat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Pengurus
LPM Kampung Sidodadi
Kecamatan
Penawartama Kabupaten Tulang Bawang
Ketua
REBI TRIONO
|
Sekretaris
MISNANTO
|
Mengetahui,
Camat
Kecamatan Penawartama,
ZAENAL
ABIDIN, S.E., M.H.
NIP 19640312 198503 1 013
|
Pj.
Kepala Kelurahan/Kampung Sidodadi,
SUTRISNO,
S.Pd.
NIP 19740621 199703 1 003
|
TRISNO MARSA
Kepala
dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana
penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas
membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mempunyai fungsi:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya
- Membantu kepala desa dalam kegiatan
penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya
- Melaksanakan keputusan dari
kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan
salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan
desa, dan di Desa Senting penyebutan Kepala Dusun biasa disebut dengan Bayan.
Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.
Di Kampung Dwimulyo, Sekretaris Desa biasa disebut dengan Carik atau Juru Tulis Kampung. Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai
sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai
Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
- Berpendidikan paling rendah lulusan
SMU atau sederajat
- Mempunyai pengetahuan tentang teknis
pemerintahan
- Mempunyai kemampuan di bidang
administrasi perkantoran
- Mempunyai pengalaman di bidang
administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
- Memahami sosial budaya masyarakat
setempat
- Bersedia tinggal di desa yang
bersangkutan.
Sekretaris
desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota.
Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana
Kepala Desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
- Mengkoordinasikan tugas-tugas dan
membina kepala urusan
- Membantu pelayanan ketatausahaan
kepada Kepala Desa
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
Selain
itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan,
dan pelaporan
- Pelaksanaan koordinasi terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
- Pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat
- Penyiapan program kerja dan pelaporannya.