TUPOKSI KEPALA KAMPUNG
Posted by Unknown
at Saturday, September 17, 2016
TRISNO MARSA
Sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
tentang desa, untuk tugas dan wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14.
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang,
sebagai berikut:
- Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Mengkoordinasikan pembangunan desa
secara partisipatifMewakili desanya di dalam dan di
luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara
itu, kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada
pasal 6, antara lain:
- Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
- Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
- Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat
- Melaksanakan kehidupan demokrasi
- Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
- Menjalin hubungan kerja dengan
seluruh mitra kerja pemerintahan desa
- Menaati dan menegakkan seluruh
peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang baik
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa
- Melaksanakan urusan yang menjadi
kewenangan desa
- Mendamaikan perselisihan masyarakat
di desa
- Mengembangkan pendapatan masyarakat
dan desa
- Membina, mengayomi dan melestarikan
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
- Memberdayakan masyarakat dan
kelembagaan di desa
- Mengembangkan potensi sumber daya
alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain
kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Larangan
Kepala Desa diatur pada pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
- Menjadi pengurus partai politik
- Merangkap jabatan sebagai ketua
dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan
- Merangkap jabatan sebagai anggota
DPRD
- Terlibat dalam kampanye pemilihan
umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
- Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga
atau golongan masyarakat lain
- Melakukan kolusi, korupsi dan
nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah/janji jabatan