TRISNO MARSA
Dasar hukum akreditasi sekolah adalah :
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No.
87/U/2002.
Tujuan dari akreditasi sebenarnya mulia,
yaitu untuk memberikan gambaran kepada masyarakat umum tentang tingkat
kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Sementara fungsi akreditasi sekolah adalah :
(a) Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka
mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari
berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang
dikembangkan berdasarkan indikator-
indikator amalan baik sekolah,
(b) Untuk akuntabilitas, yakni agar
sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan
memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan,
(c) Untuk kepentingan pengembangan, yakni
agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau
pengembangan
berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Ribetnya proses akreditasi terutama
disebabkan oleh keterbatasan jumlah asesor jika dibandingkan dengan
sekolah yang harus diakreditasi serta format asesmen akreditasi yang
meliputi ke-8 komponen dalam standar nasional atau kriteria minimal yang
harus dipenuhi oleh sekolah dalam kaitannya dengan sistem pendidikan
nasional, yang antara lain adalah komponen standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan,
standar penilaian.
Terlepas dari tujuan mulia dan fungsi
yang baik itu, praktek di lapangan memang terkesan menyebalkan karena
bukti-bukti terpenuhinya kriteria minimal tersebut harus dapat disajikan
secara nyata (buku administrasi ketatausahaan, proses pembelajaran
mulai dari perencanaan sampai penilaian, sampai pada portofolio
masing-masing guru) dan karena keterbatasan waktu para pengawas (yang
menjadi asesor di lapangan) maka cara terpraktis adalah dengan mengamati
berbagai dokumen-dokumen pendukung mengenai berbagai komponen tersebut.
Terlepas dari idealisme tujuan dan fungsi
akreditasi serta keterbatasan waktu, ada juga oknum-oknum yang
memanfaatkannya sebagai peluang dalam memenuhi pundi-pundi keuangan
pribadi, alias penilaian tergantung dari bagaimana kita “pengertian”
pada usaha para asesor dalam menilai (baca : meluangkan waktu untuk
berkunjung dan mengamati serta meyakinkan orang-orang bahwa sekolah
tersebut memang layak untuk dapat diminati masyarakat.
Jadi kalau memang proses akreditasi
se-ideal yang ada dalam konsep diknas maka bisa dikatakan bahwa hanya
sekolah-sekolah yang terakreditasi A-lah yang terbaik, namun berhubung
praktek di lapangan terjadi intrik dan politik (sebagaimana layaknya
seluruh lini di negeri ini) maka akreditasi bukanlah harga mati atas
kualitas sebuah sekolah, hanya sekedar menunjukkan betapa mesranya
hubungan sekolah tersebut dengan pihak pemerintah (baca: dinas
pendidikan) Bintang Bangsaku, yang kepseknya juara nasional, gurunya
finalis Toyota, alumninya tersebar di berbagai sekolah dasar favorit,
dan yayasannya membina ratusan PAUD, sampai saat ini belum terakreditasi
,hehehe, kalau sampai nanti kena kewajiban akreditasi juga ya dijalani
prosesnya, kalau sampai dapat selain A ya pasrah saja.
SUMBER : SDN MARGAHAYU XVIII