KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
(KIM)
LATAR BELAKANG
Perkembangan dunia diera globalisasi dan digital ini semakin luar biasa.
Begitu juga perkembangan teknologi dan informasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi
merupakan kebutuhan yang sangat signifikan disaat ini. Sehingga disahkannya
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( K I P
) dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April
2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya
setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap
pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan
sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini
tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi
menuju Clean Government dan Good
Governance.
PENGERTIAN KIM
Berdasarkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.
08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga
Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010
Kelompok Informasi
Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga layanan publik
yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat
secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan
sesuai dengan kebutuhannya.
Dasar Hukum
1. PP No. 38 Tahun 2007
Tentang pembagian urusan pemerintahan
antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 Tentang
Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.
08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial,
tanggal 1 Juni 2010.
VISI DAN MISI.
Visi KIM adalah
terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya
masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas,
terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Misinya adalah
mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi, dan mendinamisasi
pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota
masyarakat.
AZAS PEMBENTUKAN.
KIM dibentuk berasaskan
Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan
kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan
kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
MAKSUD DAN TUJUAN.
KIM dibentuk dengan maksud
untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan, kearifan yang
mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tujuan KIM adalah :
1. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan,
sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan
dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3. Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan
informasi pemerintahan dan pembangunan.
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
1. Fungsi :
a. sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan
penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
b. sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar
masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
c. Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan
anggota ;
d. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki
dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
e. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan
antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan
dan kesatuan.
Tugas :
a. Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka
terhadap arus informasi ;
b. Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan
dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya
untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c. Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator
dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan
kebersamaan dalam masyarakat.
Peran :
a. Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan
mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya ;
b. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota
masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
c. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang
informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;
KEDUDUKAN.
KIM berkedudukan di
tingkat desa dan kelurahan secara mandiri dan non partisan sebagai wujud
partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang komunikasi dan informasi.
Pada tingkat Dusun, RW
atau komunitas kecil lainnya dapat dibentuk kelompok-kelompok
desiminanasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan KIM Desa
atau Kelurahan.
STRUKTUR ORGANISASI.
Struktur atau susunan organisasi KIM terdiri dari :
a. Penasehat (Kepala Desa/Lurah);
b. Pengarah (Ketua LPMK dan Ketua BPK) ;
c. Pembina (Seksi Penerangan/pendidikan LPMK)
d. Ketua ;
e. Wakil Ketua ;
f. Sekretaris ;
g. Bendahara ;
h. Seksi Organisasi dan Peningkatan SDM ;
i. Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi ;
j. Seksi Pelayanan dan Desiminasi Informasi ;
k. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif;
Untuk menetapkan personil dalam susunan kepengurusan
KIM tersebut, dilakukan secara demokratis dari dan oleh anggota KIM.
PROGRAM KERJA KIM
1.
Peningkatan wawasan masyarakat
melalui penguasaan informasi, dengan kegiatan :
a.
Rembug informasi
b.
Pembinaan berkala kepada masyarakat melalui kegiatan yang ada di
masyarakat
c.
Partisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat
2. Peningkatan wawasan anggota dengan
kegiatan :
a.
Mengikuti pembinaan baik tingkat desa, tingkat kecamatan maupun
kabupaten.
b.
Diskusi bersama
c.
Peran aktif dalam kegiatan penyuluhan
d.
Pertemuan rutin
3.
Pengembangan usaha dengan kegiatan :
a. Menjalin kerjasama dengan pihak lain.
b. Melakukan promosi
c. Mengikuti dan melakukan pembinaan usaha
SUMBER DANA.
Untuk melaksanakan
kegiatannya KIM dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan
ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
a. dari
anggota ;
b. dari
bantuan pemerintah ;
c. dari kegiatan
usaha produktif ;
d. dan
sumbangan lain yang tidak mengikat.
BUKU – BUKU ADMINISTRASI
Buku administrasi
organisasi KIM, macamnya tergantung dari perkembangan dan kebutuhan,
semakin besar dan komplek kegiatan KIM semakin banyak jenis buku-buku
adminsitrasi yang harus disediakan.
Buku Administrasi dibagi
dalam dua bagian, Buku Administrasi Organisasi dan Buku Admnitrasi Usaha.
Sebagai awal beridirinya, paling tidak
disediakan buku buku administrasi yang terdiri dari :
a. Buku Induk Keanggotaan
b. Buku Pengurus
c. Buku Tamu
d. Buku Rapat Anggota
e. Buku Rapat Pengurus
f. Buku Kegiatan
g. Buku Kas
h. Buku Agenda Surat
i. Buku Ekspedisi Surat
j. Buku Publikasi
j. Dll.
Pembinaan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Pembinaan adalah segala upaya
yang dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan keberadaan dan peranan KIM
dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peranannya (Direktorat Kelembagaan Komunikasi
Sosial), meliputi :
a. Pembinaan
sumberdaya manusia (peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam mengembangkan
kemampuan pribadi maupun kelompok).
b. Pembinaan
kelembagaan (peningkatan kemampuan dalam berorganisasi yang sesuai dengan
kebutuhan anggota, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi).
c. Pembinaan
manajemen (kemampuan menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi setiap
program atau kegiatan.
d. Pembinaan
aktivitas (kemampuan dalam menyussun dan melaksanakan setiap kegiatan dan program-program
secara pragmatis)
KEGIATAN
PEMBERDAYAAN KIM
1. Menerbitkan dan mendistribusikan berbagai referensi
2. Pelatihan dan pendidikan SDM
3. Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah
terutama yang berkaitan dengan fungsi KIM yaitu di bidang informasi dan
kerjasama internasional
4. Mengembangkan jaringan antar KIM
5. Membuka jaringan KIM ke instasi terkait
6. Mendsitribusikan bahan informasi untuk KIM
7. Pengenalan dan peningkatan pemahaman dan pendayagunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
MEDIA
UNTUK MEMBERDAYAKAN KIM
Dalam rangka pemberdayaan KIM, maka patut
diperhitungkan:
1. Fungsi Media Untuk KIM
a. Mengumpulkan informasi
b. Mengolah (klarifikasi) informasi
c. Menemukan makna dan fungsi informasi
Sebagai saluran informasi bagi KIM untuk:
a. Menyebarluaskan Informasi
b. Menggunakan media massa dan
non media massa yang sesuai
c. Mendapatkan umpan balik dari luar
2.
Penggunaan
Media oleh KIM
a. Kedalam: berkaitan dengan pilihan masalah yang dibahas dalam KIM. Pilihan
tersebut akan mewarnai corak dan arah KIM
b. Keluar: berkaitan dengan pilihan tema yang disebarkan. Pilihan ini akan
mempengaruhi perspektif public tentang KIM yang bersangkutan
3.
Agenda Media
KIM
a. KIM menetapkan pandangan bahwa media komunikasi sama pentingnyabdengan isi
komunikasi
b. KIM memiliki agenda (urutan dan prioritas) dalam mengumpulkan, mengolah dan
menyebarluaskan informasi.
4.
Literasi Media
Kunci Pemberdayaan KIM
Dengan demikian, kunci pemberdayaan KIM adalah literasi media. Terdapat empat tingkatan literasi yaitu:
a.
Melek Huruf
1. Seharusnya pengelola dan anggota KIM sudah bisa baca tulis
2. Jika masih ada buta huruf, agenda pertama pemberdayaan KIM adalah program
melek huruf
3. Melek huruf menjadikan anggota KIM pintar
b.
Melek Teknologi
1. Informasi akan bertambah dengan penguasaan teknologi informasi
2. Melek teknologi informasi memperluas cakrawala
berfikir para anggota KIM
3. Menguasai Teknologi Informasi dari yang sederhana
hingga yang canggih mutlak untuk memberdayakan KIM
c.
Melek Informasi
1. Menyadari bahwa ada cerita dibalik berita
2. Menyadari bahwa ada hikma dibalik pengetahuan
3. Menyadari bahwa ada keterampilan di balik informasi
4. Membaca rahasia informasi harus menjadi agenda KIM
d.
Melek Peradaban
1. Informasi harus memberikan kesadaran
2. KIM hendaknya memiliki keberpihakan kepada masyarakat
terhadap informasi yang selalu beredar (berita positif)
3. Itulah kesadaran peradaban yang sepatutnya dimiliki
KIM
Dengan
demikian, KIM yang baik adalah yang dirasakan kehadirannya oleh public internal
dan eksternalnya. Hanya KIM yang peduli dan kreatif yang dirasakan oleh
publiknya.
BENTUK
PEMBERDAYAAN KIM
Fasilitas
peningkatan kemampuan akses terhadap informasi, dalam bentuk sarana jaringan
telepon dan perangkat computer
1. Fasilitas pengembangan preses diskusi dalam rangka pengelolaan informasi
dalam bentukpenataran kepada pimpinan kelompo sehingga mampu memimpin diskusi
kelompok
2. Fasuilitasi pengembangan implementasi informasi yang telah diakses,
menghubungkan dengan instasnsi terkait lainnya misalnya melalui koordinasi
kehumasan pemerintah
3. Fasilitasi perluasan jangkauan diseminasi informasi dari kelompok kepada
masyarakat (membentuk jaringan dengan media misalnya kelompok pembaca koran
atau kelompok social lainnya yang ada di masyarakat seperti PKK.
4. Fasilitasi pengembangan nilai tambah bagi kelompok
(melatih manajemen usaha, dan menyalurkan hubungan dengan intansi pemberi modal
seperti bank dan koperasi).
5. Fasilitas kemitraan dengan berbagai sumber daya
informasi (bila kelompok telah mengembangkan media komunitas cetak atau
elektronik maka akan bias kerja sama dengan media lain atau bisnis internrt
untuk bertukar informasi)
6. Penyelenggaraan kompetisi antar kelompok ( untuk
memperlihatkan prestasi yang dicapai dan makin menggairahkan kompetisi positif
yang berujung pada peningkatan terus menerus prestasi kelompok)
PENDEKATAN
PEMBERDAYAAN
Pendekatan dalam pemberdayaan disesuaikan dengan
karakteristik kelompok dan wilayahnya. Pemberdayaan tidak menjadi wahana untuk
mengintervensi kelompok untuk kepentingan lain di luar fungsi KIM.
Pemberdayaan KIM meliputi:
1. Pemberdayaan Kedalam, yang bertujuan:
a. Memperkuat kelembagaan KIM sebagai pusat informasi.
b. Meingkatkan kemampuan pengelola KIM sebagai pengumpul,
pengola dan penyebar informasi.
2. Pemberdayaan Keluar, yang bertujuan:
a. Meningkatkan pelayana KIM untuk masyarakat sekitar.
b. Mengembangkan kemampuan KIM dan mengembangkan Networking
3. Pemberdayaan Struktur Organisasi, yang bertujuan:
a. Mengurangi “ Struktur Organisasi Vertikal ”
b. Mengembangkan “ Struktur Organisasi Horisontal “
4. Pemberdayaan SDM, yang bertujuan:
a. Meningkatkan “Sense of Belonging “ atau rasa memiliki
sebagai anggota KIM
b. Meningkatkan “ Spirit of Deputy “ sebagai pelayan
informasi publik.
LAIN - LAIN.
1. Segenap komponen bangsa baik yang ada di pusat maupun
yang ada didaerah, baik dari kalangan pemerintah, maupun kalangan non
pemerintah, yang sama-sama bertanggung jawab terhadap
pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta memiliki komitmen
untuk terus berupaya meningkatkan kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan sumber informasi bagi
KIM.
2. Karena kedudukan KIM hanya ada pada tingkat
desa/kelurahan, maka untuk tingkat kecamatan dan atau kabupaten dapat dibentuk
“ Forum Komunikasi KIM “ sebagai wahana untuk tukar pendapat,sharing
pengalaman antar KIM, serta sekaligus sebagai jejaring pasar ( Market
Networking) produksi anggota KIM.
Daftar Rujukan :