LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
………………………………………
KECAMATAN
PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
SURAT KEPUTUSAN
KETUA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
KAMPUNG DWIMULYO
KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN
TULANG BAWANG
Nomor : ……./SK - KIM/XI/2014
Tentang
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
KAMPUNG DWIMULYO KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
TAHUN
2014
PENGURUS
LPM KAMPUNG……………………..KECAMATAN …………………….
KABUPATEN
TULANG BAWANG
MENIMBANG
|
:
|
1. Untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih
akurat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, serta untuk mewujudkan masyarakat yang Informative, komunikatif. Inovatif, beredaya
dan mandiri maka perlu dibentuk
Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ).
|
|
|
2. bahwa untuk
pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan
Keputusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Berita Acara
Musyawarah Pembentukan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat untuk
mengukuhkan Kepengurusan KIM
Kampung…………..Kecamatan…………….Kabupaten Tulang Bawang
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
|
:
|
Mengukuhkan
Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) Kampung……………………….Kecamatan…………………Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2014 dengan susunan personalia
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Tugas Pengurus
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah menyelenggarakan segala bentuk
kegiatan yang berkenaan dengan penyebarluasan informasi baik antar
masyarakat, masyarakat dengan pemerintah ataupun dari pemerintah kepada
masyarakat
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KETIGA
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, Pengurus
bertanggung jawab kepada Rapat
Pengurus dan Masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala biaya
yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini menjadi tanggung jawab
Pengurus KIM Kampung……………Kecamatan…………Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2014
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan : Kampung………………………….
Kecamatan......................................
Pada Tanggal : ………………………2014
Pengurus LPM Kampung………………….
Ketua
…………………………………
BERITA
ACARA MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
KAMPUNG
………………KECAMATAN…………….
KABUPATEN
TULANG BAWANG
Pada hari
ini,…………tanggal…………..bulan…………tahun Dua Ribu Empat Belas, bertempat di
Kampung/Kelurahan………………Kecamatan……………..Kabupaten Tulang Bawang yang dihadiri oleh
tokoh masyarakat, bahwa hasil musyawarah menetapkan untuk membentuk
Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat Tahun 2014 dengan susunan
Kepengurusan sebagai berikut :
Ketua :…………………..
Sekretaris : …………………..
Bendahara : ………………….
Anggota
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
dst ............
|
Demikian Berita Acara Hasil Musyawarah Masyarakat
ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pengurus
LPM Kelurahan / Kampung ………..
Kecamatan……………Kabupaten
Tulang Bawang
Ketua
_________________
|
Sekretaris
____________________
|
Mengetahui,
Camat
Kecamatan……………………..
--------------------------------------------
|
Kepala
Kelurahan/Kampung………………
----------------------------------------
|