KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu,
kepada para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga perlu diberi bekal
pengetahuan dan pengalaman melalui geladian pimpinan satuan, sehingga mereka
dapat mengelola dan memimpin sangganya dengan baik.
b. bahwa agar geladian pimpinan satuan itu dapat
diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan
geladian pimpinan satuan penegak.
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi
Utara.
Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional
Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. Saran-saran
Komisi Tekpram.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama
: Petunjuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, sebagai tercantum
dalam lampiran surat
keputusan ini.
Kedua :
Mengintruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para
Pembina Pramuka untuk melaksanakan dengan giat Geladian Pimpinan Satuan
Penegak.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
GELADIAN PIMPINAN
SATUAN PENEGAK
BAB I
UMUM
Pt. 1. Tujuan dan Maksud
a.
Petunjuk peneyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak ini, bertujuan untuk
mengatur dan memperlancar usaha-usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti
yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, bab-II pasal 4
b.
Petunjuk penyelenggaraan ini dimaksud untuk memberi pedoman bagi
kwartir-kwartir dan satuan-satuan pramuka dalam melaksanakan Geladian Pimpinan
Satuan Penegak
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini
meliputi :
a.
Pengertian
b.
Tujuan, maksud dan sasaran
c.
Bentuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak
d.
Penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
e.
Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak
f.
Metode
g. Isi
geladian Pimpinan Satuan Penegak
h.
Pembiayaan
i.
Penutup
Pt. 3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini
disusun berdasarkan :
a.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c.
Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan,
Pasuruan, Jawa Timur
d.
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi
Utara