STANDAR NASIONAL PENDIDIKKAN
Posted by Unknown
at Sunday, October 28, 2012
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi
Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan
Prasarana
- Standar
Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
Pendidikan
- Standar Penilaian
Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
- Standar Nasional
Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu
- Standar Nasional
Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat.
- Standar Nasional
Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi
Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
22 tahun 2006
|
Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor
24 tahun 2006
|
Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar
Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
|
3
|
Nomor
14 Tahun 2007
|
Standar
Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
|
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
23 Tahun 2006
|
Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor
24 tahun 2006
|
Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar
Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
|
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
12 Tahun 2007
|
Standar
pengawas Sekolah/Madrasah
|
2
|
Nomor
13 tahun 2007
|
Standar
Kepala Sekolah/Madrasah
|
3
|
Nomor
16 Tahun 2007
|
Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
|
4
|
Nomor
24 Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
|
5
|
Nomor
25 Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
|
6
|
Nomor
26 Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
|
7
|
Nomor
27 Tahun 2008
|
Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
|
8
|
Nomor
40 Tahun 2009
|
Standar
Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
|
9
|
Nomor
41 Tahun 2009
|
Standar
Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
|
10
|
Nomor
43 Tahun 2009
|
Standar
Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
|
11
|
Nomor
42 Tahun 2009
|
Standar
Pengelola Kursus
|
12
|
Nomor
44 Tahun 2009
|
Standar
Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
|
13
|
Nomor
45 Tahun 2009
|
standar
Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
|
D. Standar Pengelolaan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
19 Tahun 2007
|
Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
E. Standar Penilaian :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
20 Tahun 2007
|
Standar
Penilaian Pendidikan
|
F. Standar Sarana Prasaran :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
24 Tahun 2007
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
|
2
|
Nomor
33 Tahun 2008
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
|
3
|
Nomor
40 Tahun 2008
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
|
G. Standar Proses :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
41 Tahun 2007
|
Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 1
Tahun 2008
|
Standar
Proses Pendidikan Khusus
|
3
|
Nomor 3
Tahun 2008
|
Standar
Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
|
H. Standar Biaya :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
69 Tahun 2009
|
Standar
Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
|
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor
58 Tahun 2009
|
Standar
Pendidikan Anak Usia Dini
|