TRISNO MARSA
(REVISI HASIL DISKUSI)
PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN INSENTIF BAGI
PENGELOLA PKBM DAN TBM MANDIRI
TAHUN 2011
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NONFORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
NONFORMAL DAN INFORMAL
KATA PENGANTAR
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, yang kemudian
dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
berimplikasi terhadap perubahan organisasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan Nasional.
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Nonformal
dan Informal, yang salah satu tugasnya melakukan pembinaan terhadap
pendidik dan tenaga kependidikan PAUD-NI antara lain meliputi Pamong
Belajar, Penilik, Guru PAUD, Tutor Keaksaraan, Instruktur Kursus, Pengelola
PKBM dan Pengelola TBM. Dari berbagai jenis pendidik dan enaga
kependidikan yang ada saat ini, tenaga kependidikan yang berperan strategis
dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD-NI antara
lain Pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan Pengelola TBM
(Taman Bacaan Masyarakat), karena Pengelola PKBM dan TBM mempunyai
peran strategis yang erat kaitannya dengan satuan pendidikan (PAUD,
Pendidikan Keaksaraan dan Kursus) di kecamatan, serta peningkatan
keterampilan hidup dan peningkatan pendapatan yang akhirnya akan
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pada tahun 2011 ini, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PAUDNI akan memberikan bantuan bagi Pengelola PKBM dan Pengelola TBM
yang gunanya adalah untuk menambah motivasi dalam melaksanakan tugas di
wilayahnya.
Akhirnya saya berharap agar bantuan ini bermanfaat dalam pelaksanaan tugas
pada Pengelola PKBM dan Pengelola TBM.
Jakarta, Maret 2011
Direktur P2TKPAUDNI,
Dr. Nugaan Yulia Wardhani, S.,M.Psi
NIP. 19560724 198303 2 001
ii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar isi ii
Bab I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Dasar 2
C. Tujuan 2
D. Sasaran 2
E. Hasil yang Diharapkan 3
Bab II BENTUK DAN KRITERIA PERSYARATAN PENERIMA DANA
PEMBANTUAN
4
A. Bentuk 4
B. Sumber Biaya dan Jumlah Dana Bantuan Insentif 4
C. Kriteria dan Persyaratan Penerima Dana Bantuan Insentif 4
D. Pemanfaatan Dana 5
E. Strategi Verifikasi dan Penetapan Penerima Dana Bantuan Insentif 5
F. Tim Verifikasi 5
Bab III MEKANISME PEMBANTUAN PENGELOLA PKBM DAN PENGELOLA
TBM MANDIRI
6
A. Prosedur 6
B. Mekanisme Seleksi Calon Penerima Dana Pembantuan Sosial 7
C. Jadwal 8
Bab IV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN DANA BANTUAN
PENGELOLA PKBM DAN PENGELOLA TBM MANDIRI
9
A. Pemantauan dan Evaluasi 9
B. Pelaporan 9
Bab V PENUTUP 10
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional telah mengamanatkan perlunya peningkatan kualitas sumber daya
manusia (SDM) melalui pendidikan. Perlunya peningkatan kualitas SDM
terkait dengan upaya mengantisipasi dampak globalisasi serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menuntut semua
bangsa di dunia untuk dapat menyesuaikan diri serta tanggap terhadap
setiap kemajuan peradaban di berbagai bidang.
Salah satu komponen pendidikan yang sangat penting dalam kerangka
peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan adalah komponen pendidik
dan tenaga kependidikan. Mutu pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
perlu terus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan
program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula
terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal
(P2TK PAUDNI), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal
dan Informal (PAUDNI) perlu melakukan program peningkatan kualitas PTK
PAUDNI, diantaranya adalah Pengelola PKBM dan Pengelola TBM.
Peningkatan kualitas bagi Pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat) dan Pengelola TBM (Taman Bacaan Masyarakat) perlu
mendapatkan perhatian karena PKBM dan TBM merupakan satuan PNF
yang berperan dalam memperluas layanan PNF bagi masyarakat. Bentuk
peningkatan kualitas bagi Pengelola PKBM dan Pengelola TBM
berdedikasi melalui pemberian bantuan sosial sebagai penghargaan atas
pengabdiannya dalam memberikan layanan pendidikan. Pentingnya
pemberian penghargaan tersebut didasarkan atas pertimbangan minimnya
imbalan yang diterima oleh PTK PAUDNI yang mengabdikan diri pada
PKBM dan TBM. Dengan adanya pemberian penghargaan tersebut
diharapkan dapat menjadi motivasi kerja PTK PAUDNI.
2
Pada tahun 2011, pemberian dana bantuan sosial akan diprioritaskan bagi
Pengelola PKBM dan Pengelola TBM berdedikasi dan berprestasi secara
terpilih.
B. Dasar
1. Undang-undang Repubik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 36 tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
6. DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-
Formal Tahun Anggaran 2011.
C. Tujuan
1. Tujuan Petunjuk Teknis
Memberikan acuan bagi para pemangku kepentingan dalam penyaluran
dana bantuan insentif kepada Pengelola PKBM dan Pengelola TBM
berdedikasi dan berprestasi secara terpilih..
2. Tujuan Pemberian Insentif
a. Meningkatkan motivasi dan kinerja Pengelola PKBM dan Pengelola
TBM dalam memberikan layanan PAUDNI kepada masyarakat.
b. Meningkatkan mutu layanan dan keterjangkauan layanan PAUDNI.
D. Sasaran
Sasaran pemberian insentif adalah pengelola PKBM atau pengelola TBM
terpilih sebanyak 480 orang.
3
E. Hasil yang diharapkan
a. Terealisasinya pemberian dana bantuan insentif kepada Pengelola
PKBM dan Pengelola TBM sebanyak 480 orang.
b. Termotivasinya Pengelola PKBM dan Pengelola TBM dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
c. Meningkatnya mutu dan keterjangkauan layanan PAUDNI kepada
masyarakat dimana lembaga tersebut berada.
BAB II
BENTUK DAN KRITERIA PERSYARATAN PENERIMA DANA
PEMBANTUAN
A. Bentuk
Bantuan yang diberikan kepada pengelola PKBM dan pengelola TBM pada
tahun 2011 dalam bentuk dana bantuan insentif. Penyaluran dana bantuan
insentif tersebut diberikan langsung kepada yang bersangkutan (Pengelola
PKBM atau Pengelola TBM) melalui rekening atas nama pribadi.
B. Sumber Biaya dan Jumlah Dana Bantuan Insentif
Jumlah dana bantuan insentif yang diberikan kepada Pengelola PKBM dan
Pengelola TBM sebesar Rp. 1.200.000,-. (satu juta dua ratus ribu rupiah)
per orang per tahun yang bersumber dari DIPA Dit. P2TK PAUDNI tahun
2011.
C. Kriteria dan Persyaratan Penerima Dana Bantuan Insentif
1. Kriteria
Pengelola PKBM dan TBM yang direkomendasikan untuk menerima
dana bantuan insentif harus memiliki kriteria sebagai berikut.
a. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil
b. Telah melaksanakan tugas sebagai Pengelola PKBM atau
Pengelola TBM minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat
keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
c. Bertugas pada lembaga PKBM dan TBM aktif yang memiliki
program PAUDNI.
d. Menyelenggarakan tertib administrasi dalam mengelola lembaga
khususnya dalam pemanfaatan dana.
e. Menyampaikan bukti penerimaan dana berupa fotokopi halaman
depan dan halaman yang tertera dana bantuan yang masuk,
kepada Direktur P2TK PAUDNI paling lambat 10 hari kerja setelah
dana masuk ke rekening bank yang bersangkutan.
2 Persyaratan administrasi penerima dana bantuan adalah:
a. Mengisi formulir data calon penerima dana insentif (lampiran 1).
5
b. Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat dengan menggunakan formulir pada lampiran 2.
c. Melampirkan fotocopy KTP dan rekening bank atas nama pribadi
yang masih aktif.
d. Melampirkan fotocopy akte/surat keterangan pendirian lembaga
PKBM dan TBM yang dilegalisir oleh Pejabat Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat.
D. Pemanfaatan dana
Dana bantuan insentif dapat dimanfaatkan oleh Pengelola PKBM dan
Pengelola TBM ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang
bersangkutan.
E. Strategi Verifikasi dan Penetapan Penerima Dana Bantuan Insentif
Verifikasi dan penetapan penerima dana bantuan insentif akan dilakukan
tiga tahap. Setiap tahap dilakukan apabila data usulan yang masuk sudah
melebihi sepertiga dari jumlah kuota, tanpa menunggu waktu yang telah
ditetapkan, demikian pula dengan tahap berikutnya sampai jumlah kuota
terpenuhi.
Data usulan yang diprioritaskan untuk diverifikasi dan ditetapkan
berdasarkan data yang lebih dahulu masuk. Apabila dari tahapan verifikasi
dan penetapan yang dilakukan sudah terpenuhi dari jumlah kuota yang
tersedia, maka usulan yang berikutnya tidak diproses lagi.
F. Tim Verifikasi
Terdiri dari unsur internal Dit. P2TK PAUDNI.
6
BAB III
MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN
A. Prosedur
1. Persiapan
a. Penyusunan Petunjuk Teknis
b. Sosialisasi pemberian dana bantuan insentif bagi Pengelola PKBM
dan TBM mandiri kepada pemangku
kepentingan terkait.
c. Verifikasi kelengkapan data Dinas Pendidikan kabupaten/Kota
setempat.
d. Pembentukan tim verifikasi.
e. Pengusulan untuk memperoleh dana bantuan insentif dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
kepada Direktur P2TK
PAUDNI.
f. Pengadministrasian usulan yang masuk.
2. Pelaksanaan
a. Memverifikasi, menseleksi dan menetapkan calon penerima dana
bantuan insentif bagi pengelola PKBM
dan TBM berdasarkan
usulan yang masuk (bila dipandang perlu memverifikasi langsung
kepada nama
yang diusulkan dengan telepon).
b. Menerbitkan Surat Keputusan Dirjen PAUDNI mengenai penetapan
penerima dana bantuan insetif
pengelola PKBM dan TBM.
c. Menerbitkan surat permohonan pencairan dana kepada Biro
Keuangan Kemendiknas.
d. Mengurus SP2D di KPPN
3. Tindak Lanjut
a. Memantau penerimaan dana bantuan insentif kepada pengelola
PKBM dan TBM yang telah ditetapkan.
b. Menangani retur bagi pengelola PKBM dan TBM yang telah
ditetapkan tetapi dana belum diterima oleh
yang bersangkutan.
c. Meminta bukti penerimaan dana bantuan insentif dalam bentuk
fotocopy halaman depan buku rekening
dan halaman buku
rekening yang menerakan bukti masuknya dana.
7
d. Menyusun dan melaporkan penyaluran dana bantuan insentif bagi
pengelola PKBM dan TBM tahun
2011.
B. Mekanisme Seleksi Calon Penerima Dana Insentif
Keterangan:
1. Pengelola PKBM dan TBM mengajukan proposal yang telah disetujui
oleh Dinas Pendidikan Kab/kota kepada Ditjen PAUDNI melalui
Direktorat P2TK PAUDNI.
2. Dit. P2TK PAUDNI bersama dengan tim memverifikasi proposal
kelengkapan data yang masuk dari pengelola PKBM dan TBM.
3. Dit. P2TK PAUDNI menetapkan penerima dana berdasarkan hasil
verifikasi, kemudian mengusulkan ke Ditjen PAUDNI untuk
menerbitkan Surat Keputusan penetapan penerima bantuan insentif
pengelola PKBM dan TBM.
4. Setelah terbit Surat Keputusan penetapan penerima bantuan
insentif, Dit. P2TK PAUDNI memproses pencairan dana melalui Biro
Keuangan dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
DITJEN PAUDNI
DIT. P2TK PAUDNI
KPPN
Pengelola PKBM
dan TBM
Dinas
Pendidikan
Kab/Kota
BIRO
KEUANGAN
8
C. Jadwal
Jadwal kegiatan pemberian dana insentif kepada pengelola PKBM dan
pengelola TBM tahun 2011 ditetapkan dalam tabel berikut.
No Kegiatan Waktu
1
Penyusunan Petunjuk Teknis Januari
2
Sosialisasi kepada Dinas Pendidikan
Kab/Kota seluruh Indonesia
April
3
Verifikasi kelengkapan data oleh dan Dinas
Pendidikan Kab/Kota
April - Juni
4
Usulan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota. April– Juni
5 Verifikasi dan Penetapan dari Ditjen.
PAUDNI bagi calon penerima
dana bantuan
insentif Tahap I dan II
Juni - Oktober
6 Proses pencairan diusulkan dari Ditjen P2TK
PAUDNI melalui
Biro Keuangan ke KPPN
Agustus - Oktober
7 Pelaporan dari Pengelola PKBM dan TBM
ke Dit. P2TK PAUDNI
Agustus - Oktober
8 Penyusunan dan Penyampaian laporan
penyaluran dana bantuan insentif
November
9
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN DANA BANTUAN
PENGELOLA PKBM DAN PENGELOLA TBM MANDIRI
A. Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan pemberian dana bantuan insentif perlu dipantau dan
dievaluasi agar dapat mencapai tujuan yang direncanakan. Pemantauan
dan evaluasi menjadi tanggung jawab langsung dari Direktorat P2TK
PAUDNI.
Pemantauan dan evaluasi merupakan rangkaian kegiatan untuk
memperoleh informasi tentang;
(1) kesesuaian bentuk, jumlah, sasaran
penerima dana bantuan insentif
(2) kesesuaian mekanisme pelaksanaan
seleksi dan pemberian dana bantuan insentif
(3) efektivitas pemberian dana
bantuan insentif
(4) manfaat pemberian dana bantuan insentif.
Hasil pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat digunakan untuk
mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau
penyimpangan yang terjadi. Selain itu juga diperlukan untuk menyusun
perencanaan dan perbaikan program sejenis pada tahun berikutnya.
B. Pelaporan
Pelaporan kegiatan penyaluran dana bantuan insentif diperlukan untuk
menjelaskan tentang keterlaksanaan dan manfaat pemberian dana bantuan
insentif kepada Pengelola PKBM dan Pengelola TBM mandiri. Laporan
dibuat dalam bentuk;
(1) laporan Pengelola PKBM dan Pengelola TBM
mandiri yang menerima dana bantuan insentif kepada Direktur P2TK
PAUDNI mengenai pemanfaatan dana yang diterimanya dan
(2) laporan
akhir kegiatan penyaluran dana bantuan insentif kepada Pengelola PKBM
dan Pengelola TBM mandiri. Laporan akhir dibuat berdasarkan bukti
penerimaan dari Pengelola PKBM dan Pengelola TBM.
10
BAB V
PENUTUP
Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi para pemangku
kepentingan yang terkait dalam melaksanakan dan mengendalikan penyaluran
dana bantuan insentif kepada pengelola PKBM dan TBM. Disamping itu juga
sebagai tolok ukur dalam menilai keberhasilan penyaluran dana bantuan
insentif tahun 2011.
Pada tahun berikutnya diharapkan jumlah, jenis dan sasaran kegiatan
pemberian dana bantuan insentif kepada Pengelola PKBM dan Pengelola TBM
mandiri dapat lebih memadai.
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan diatur kemudian atas
persetujuan Direktur P2TK PAUDNI.
11
Lampiran 1
FORMULIR DATA CALON PENERIMA DANA INSENTIF
BAGI PENGELOLA PKBM DAN PENGELOLA TBM MANDIRI
NAMA
(sesuai buku rekening)
TEMPAT &TGL LAHIR
PENDIDIKAN TERAKHIR
ALAMAT (sesuai buku rekening)
NO TELP/HP
NAMA BANK
CABANG
NO. REKENING
JENIS
PENGELOLA
NAMA LEMBAGA
ALAMAT LEMBAGA
MASA KERJA SBG PENGELOLA
:
:::::
::::
:
::
....................................................
…………………………………….
……………………………………
……………………………………
……………………………………
……………………………………
……………………………………
……………………………………
PKBM / TBM
…………………………………..
…………………………………..
................................................
…………………………………..
……………………………………
…………………………..2011
Mengetahui Hormat,
Pejabat Dinas Pendidikan Kab/Kota
( Nama Jelas ) (Nama Jelas)
SURAT REKOMENDASI
Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : .......................................................................................................
Jabatan : .......................................................................................................
Merekomendasikan Pengelola PKBM/TBM* tersebut dibawah ini:
Nama : ..................................................................................
Tempat & tgl lahir : ..................................................................................
Alamat : ..................................................................................
..................................................................................
Nama Lembaga : ..................................................................................
Alamat Lembaga : ..................................................................................
..................................................................................
Jabatan : ..................................................................................
Untuk diusulkan menerima dana insentif dari Dit. P2TK PAUDNI dengan
mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan:
1. Telah melaksanakan tugas sebagai Pengelola PKBM atau TBM minimal 2
(dua) tahun.
2. Bertugas pada lembaga PKBM atau TBM aktif yang memiliki program
PAUDNI.
3. Menyelenggarakan tertib administrasi dalam mengelola lembaga khususnya
dalam pemanfaatan dana.
4. Bersedia Menyampaikan bukti penerimaan dana berupa fotokopi halaman
depan dan halaman yang tertera dana bantuan yang masuk, kepada
Direktur P2TK PAUDNI paling lambat 10 hari kerja setelah dana masuk.
Demikian rekomendasi ini kami buat yang sebenar-benarnya dan apabila
keterangan yang dibuat ini terjadi penyimpangan bertentangan dengan
ketentuan yang telah diatur, kami siap mengembalikan dana kepada Negara.
...................., ...................2011
Kepala Dinas Pendidikan
Kab/kota................................
(Nama Jelas)
NIP........................................
PERNYATAAN PENERIMAAN DANA INSENTIF BAGI
PENGELOLA PKBM DAN TBM MANDIRI
TAHUN 2011
Saya yang bertandatangan di bawah ini;
Nama : ...............................................................
NIP : ...............................................................
Jabatan : ...............................................................
Alamat : ...............................................................
telah menerima dana insentif bagi pengelola PKBM dan TBM mandiri yang
bersumber dari DIPA Direktorat P2TK PAUDNI, Ditjen PAUDNI, Kementerian
Diknas Tahun 2011 sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)
melalui rekening bank atas nama:
Nama : .................................................................
Nama Bank : .................................................................
Nomor Rekening : .................................................................
Tanggal Penerimaan : .................................................................
Fotokopi rekening sebagaimana terlampir.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya
.
..................., .......................... 2011
Yang menyatakan,
(materai Rp.6.000,-)
(Nama lengkap)
NIP. ............................