PENGUMUMAN BERSAMA
Nomor : 800/3670/II.09/2013 tanggal 27 Desember 2013
Nomor : 800/1980/20/2013 tanggal 23 Desember 2013
Nomor : 800/1079/III.3/TB/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013
Nomor : 813/1335/LTD-3/02/2013 tanggal 24 Desember 2013
Nomor : 800/189/III.04/2013 tanggal 27 Desember 2013
Nomor : 800/ 1532/IV.04/MSJ/2013 tanggal 24 Desember 2013
Nomor : 800/825/IV.03/2013 tanggal 27 Desember 2013
Nomor : 800/658/III-12-WK/2013 tanggal 24 Desember 2013
Nomor : 800/65/02.6/2013 tanggal 27 Desember 2013
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN HASIL UJIAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG
DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2013
A. Dasar Penetapan:
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ;
2. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Seleksi CPNS Tahun
2013 Dari Pelamar Umum;
B. Pelamar Umum yang dinyatakan lulus ujian dan diterima untuk
diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Provinsi
Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung adalah sebagaimana
tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini.
C. Peserta ujian yang dinyatakan lulus, agar melakukan
registrasi (daftar ulang) pada tanggal 28 Desember 2013 s/d 7 Januari
2014 (hari kerja) di BKD Provinsi dan Bagian Kepegawaian / BKD
masing-masing Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dengan membawa
persyaratan sebagai berikut :
1. 2 (dua) rangkap Surat permohonan yang ditujukan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota ditulis dan ditandatangani sendiri, diatas
kertas folio bergaris dengan tinta hitam dan bermaterai Rp. 6.000,-
2. 8 (delapan) lembar pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm dan ditulis nama lengkap dibelakangnya.
3. 2 (dua) lembar foto copy sah ijazah/STTB terakhir, transkrip
nilai dan akta mengajar (khusus tenaga guru) yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan
menunjukkan aslinya pada saat menyerahkan berkas kepada Panitia.
4. 2 (dua) lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
masih berlaku yang dikeluarkan pihak yang berwajib/POLRI sesuai dengan
alamat domisili (KTP) masing-masing (1 asli dan 1 foto copy yang telah
dilegalisir oleh Pejabat yang mengeluarkan)
5. 2 (dua) lembar Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika,
Prekursor serta Zat Adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan
Pemerintah (1 asli dan 1 foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat
yang mengeluarkan). Surat keterangan ini adalah hasil pemerikasaan
terbaru / terakhir.
6. 2 (dua) lembar Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku
(khusus diperuntukkan dalam rangka kebutuhan penerimaan CPNSD) dari
Rumah Sakit Pemerintah, dikecualikan untuk penyandang cacat (1 asli dan 1
foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang mengeluarkan).
7. 2 (dua) lembar foto copy pengalaman kerja yang autentik dan
dilegalisir oleh pimpinan instansi/lembaga yang mengeluarkan bagi
pelamar yang berusia diatas 35 tahun sampai dengan 40 tahun.
8. 2 (dua) set Daftar Riwayat Hidup ditulis dengan tangan sendiri
memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam serta ditempel pas photo
ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002
(contoh formulir di BKD/Bagian masing-masing).
9. 2 (dua) lembar surat pernyataan, sesuai dengan Keputusan Kepala
BKN Nomor 11 Tahun 2002 dan bermaterai Rp. 6.000,- (contoh formulir di
BKD/Bagian Kepegawaian masing-masing).
10. Masing-masing persyaratan dimasukkan kedalam stofmap sebagai berikut :
a. Untuk Tenaga Pendidikan/Guru dengan warna Hijau.
b. Untuk Tenaga Kesehatan dengan warna Kuning.
c. Untuk Tenaga Teknis dengan warna Merah.
d. Untuk SLTA dengan warna Biru.
D. Lain – lain :
1. Pada saat melengkapi berkas persyaratan administrasi, berpakaian
rapi, sopan (berkemeja dan tidak bersandal) dan membawa nomor peserta
ujian (asli) kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut diatas, agar
disampaikan langsung kepada panitia di masing – masing daerah tanpa
berwakil.
2. Pelamar yang telah ditetapkan kelulusannya akan diusulkan untuk
diangkat sebagai CPNSD apabila dapat menunjukkan dan melengkapi berkas
yang sah serta sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Bila
terdapat hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi ke Badan
Kepegawaian/Bagian Kepegawaian masing-masing.
3. Apabila hingga pada tanggal 7 Januari 2014 sampai dengan pukul
16.00 WIB peserta yang dinyatakan lulus tidak melengkapi persyaratan
administrasi yang ditentukan, maka dinyatakan GUGUR dan akan
diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi
jabatan yang bersangkutan sesuai dengan rangking nilai passing grade.
4. Bagi peserta test CPNSD Formasi Umum Tahun 2013 dapat melihat hasil
ujian masing-masing dengan mengakses ke www.menpan.go.id dan
sscn.bkn.go.id.
5. Pengumuman penetapan kelulusan hasil ujian penerimaan CPNSD juga dapat diakses secara online pada :
a. Kabupaten Pesisir Barat : www.pesisrbaratkab.go.id
b. Kabupaten Tulang Bawang : cpnsd.tulangbawangkab.go.id
c. Kabupaten Mesuji : www.cpns.mesujikab.go.id
Demikian untuk maklum.