PANDUAN PENYELENGGARAAN
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KECAMATAN PENAWARTAMA
PANDUAN
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN PENAWARTAMA
PENYUSUSUN :
SUTRISNO
EDITOR :
Drs. KAMRAN
COVER :
SUTRISNO
KATA
PENGANTAR
Musyawarah
Perencananaan Pembangunan Kecamatan merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara
rutin untuk setiap tahun, dan dimulai dengan rembug RW kemudian Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kampung. Diakui atau tidak mengikuti Musrenbangcam
belum merupakan penggalian pengalaman dan aspiratif yang signifikan. Keberadaan
Musrenbangcam merupakan kegiatan resmi mengidentifikasi aspirasi masyarakat dan
menganggarkan.
Buku
panduan ini dibuat dalam rangka pelaksanaan Musrenbangcam Penawartama, agar
pelaksanaan Musrenbangcam ini dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam
pelaksanaan dan penjaringan aspirasi masyarakat khususnya dalam perencanaan
pembangunan di lingkup Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang.
Panduan
Pelaksanaan Musyawarah Perencaana Pembangunan Kecamatan Penawartama ini dibuat
bukan merupakan satu-satunya aturan baku tentang pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kecamatan Penawartama, lebih dimaksudkan sebagai
pedoman awal dalam menertibkan pelaksanaan Musrenbangcam dan semoga dapat
digunakan sebagai perimbangan panduan kedepan oleh kampung maupun kecamatan.
Apa
yang diharapkan dari pelaksanaan Musrenbang ini semoga dapat membawa kearah
pembangunan seutuhnya bagi Kecamatan Penawartama khususnya dan Tulang Bawang
pada umumnya.
Camat Penawartama,
Drs.
KAMRAN
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I - PEDOMAN UMUM
BAB II – MODUL FASITATOR
MUSRENBANGCAM
BAB III – BAHAN BACAAN
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LEMBAR
BAB
I
PEDOMAN UMUM
1.1 PEDOMAN BAGI KECAMATAN SEBAGAI LEMBAGA
PENYELENGGARA MUSRENBANG KECAMATAN
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah musyawarah tahunan para pemangku
kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai prioritas
pembangunan diwilayah kecamatan didasarkan atas masukan dan desakan dari kampung-kampung diwilayah kecamatan
tersebut.
In
Put dari kampung-kampung tersebut merupakan dasar dalam penyusunan Rencana
Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwenang sebagai
dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten pada tahun berikutnya. Musrenbang Kecamatan
dilaksanakan setiap bulan Februari
disetiap tahunnya. Hasil dari Musrenbangcam merupakan Dokumen Rencana
Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan.
Lembaga
Penyelenggara Musrenbang adalah Kecamatan dengan Bappeda. Kecamatan
mempersiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan serta mempersiapka
Dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan. Bappeda mengatur seluruh
penjadwalan pelaksanaan musrenbang, Tim Pemandu, dan dokumen-dokumen yang
relevan untuk pelaksanaan Musrenbang kecamatan.
Musrenbang
Kecamatan tidak semata-mata menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di
kampung, tetapi untuk mengasilkan prioritas masalah dan kegiatan yang menjadi
urusan dan kewenangan wajib pemerintah daerah. Selain itu Musrenbang merupakan
forum pendidikan bagi warga agar dapat partisipatif.
KERANGKA HUKUM
MUSRENBANG KECAMATAN
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanahkan pembangunan
yang bersifat partisipatif.
Undang
–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan di kecamatan, disusun Perencanaan Pembangunan sebagai kelanjutan
dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (kampung).
TUJUAN MUSRENBANG
KECAMATAN
1.
Menyatukan prioritas program
kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Kecamatan.
2.
Menentukan Tim Delegasi Kecamatan
yang akan menghadiri forum Musrenbang Kabupaten.
HASIL
MUSRENBANG KECAMATAN
1.
Rencana Pembagunan Kecamatan (RPK)
berdasarkan masalah untuk tahun anggaran berjalan.
2.
Tim Delegasi Kecamatan untuk
Musrenbangkab.
3.
Berita Acara Musrenbang Kecamatan.
PROSES UMUM
Tahapan
Pra-Musrenbang Kecamatan
1.
Pengorganisasian Musrenbang
Kecamatan :
2.
Kompilasi usulan permasalah
kampung, penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Kecamatan
Tahapan
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
1.
Pembukaan, dipimpin oleh pembawa
acara dengan kegiatan sebagai berikut:
1.1 Kata
Pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang Kecamatan
1.2 Laporan
dari Panitia Musrenbang Kecamatan
1.3 Sambutan
dari Camat sekaligus membuka secara resmi Musrenbangcam.
1.4 Do
a bersama
2.
Diskusi Panel narasumber Musrenbang
Kecamatan
2.1 Pemaparan
realisasi Musrenbang tahun sebelumnya.
2.2 Pemaparan
arah pembangunan tahun berjalan
2.3 Pemaparan
hasil verifikasi awal Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan usulan dari kampung.
3.
Pembahasan Rancangan Rencana
Pembangunan Kecamatan
3.1 Pemaparan
permasalan wilayah berdasarkan arah pembangunan tahun berjalan.
3.2 Diskusi
penajaman permasalahan wilayah kecamatan
3.3 Kesepakatan
permasalahan kecamatan
4.
Penajaman Prioritas Pembangunan
beserta indikasi Kegiatannya
4.1 Diskusi
kelompok penajaman isu prioritas masalah kecamatan
4.2 Diskusi
pleno menyepakati isu prioritas pembangunan kecamatan
5.
Penentuan Prioritas Pembangunan
Kecamatan
6.
Pemilihan Delegasi Kecamatan
7.
Penutup
Tahapan
Pasca-Musrenbang Kecamatan
1.
Rapat Kerja Tim Perumus Hasil
Musrenbang Kecamatan
·
Dokumentasi hasil Musrenbang
Kecamatan
·
Menyusun Berita Acara Musrenbang
Kecamatan
2.
Pembekalan Delegasi Musrenbang
Kabupaten
3.
Penyampaian hasil Musrenbang
Kecamatan ke Bappeda
4.
Pengumuman hasil Musrenbang
Kecamatan oleh Panitia.
Materi yang Harus
disiapkan dalam Musrenbang Kecamatan
1.
Pagu indikatif
2.
Daftar usulan Musrenbang Kampung
3.
Prioritas /Peluang program
Pemerintah Daerah
4.
Hasil evaluasi Tahun sebelumnya.
5.
Rancangan Awal Rencana Pembangunan Kecamatan.
PESERTA
1.
Tim Delegasi dari Kampung
2.
DPRD dapil wilayah bersangkutan
3.
Organisasi kemasyarakatan di
wilayah kecamatan
4.
Tokoh Masyarakat, kelompok sosial,
perempuan, dan ibu-ibu.
5.
Pelaku usaha yang mampu meningkatan
sumber daya local.
1.2 PEDOMAN TIM PEMANDU MUSRENBANG KECAMATAN