PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI 04 SIDOMULYO
KECAMATAN PENAWARTAMA
Alamat : Jalur E Kampung Dwimulyo, Penawartama, tulang
Bawang KP 34595 Telp. 0813 6953 0002
TATA TERTIB DAN PERATURAN SEKOLAH
I.
TATA TERTIB UNTUK SISWA
1.
Waktu Belajar :
Selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel
tanda masuk berbunyi, siswa sudah harus berada di sekolah.
2.
SISWA
KELAS I :
Hari Senin s.d. Kamis :
Masuk pukul 07.30 s.d. 10.40
Hari Jum’at :
Masuk pukul 07.30 s.d. 10.40
Hari Sabtu :
Masuk pukul 07.30 s.d. 10.40
3.
SISWA
KELAS II :
Hari Senin s.d. Kamis :
Masuk pukul 07.30 s.d. 11.00
Hari Jum’at :
Masuk pukul 07.30 s.d. 11.00
Hari Sabtu :
Masuk pukul 07.30 s.d. 11.00
4.
SISWA
KELAS III :
Hari Senin s.d. Kamis :
Masuk pukul 07.30 s.d. 12.30
Hari Jum’at :
Masuk pukul 07.30 s.d. 11.30
Hari Sabtu :
Masuk pukul 07.30 s.d. 12.30
5.
SISWA
KELAS IV :
Hari Senin s.d. Kamis :
Masuk pukul 07.30 s.d. 12.30
Hari Jum’at :
Masuk pukul 07.30 s.d. 11.30
Hari Sabtu :
Masuk pukul 07.30 s.d. 12.30
6. SISWA KELAS V dan VI
Hari Senin s.d. Kamis :
Masuk pukul 07.30 s.d. 12.40
Hari Jum’at :
Masuk pukul 07.30 s.d. 11.40
Hari Sabtu :
Masuk pukul 07.30 s.d. 12.40
7.
SISWA YANG TIDAK MASUK SEKOLAH, Karena Sakit, izin,
dan sebagainya harus member khabar dengan surat atau perantaraan telephone oleh
orang tua / wali murid pada hari pertama dari siswa yang bersangkutan tidak
masuk sekolah.
8.
Siswa yang meninggalkan sekolah selama 4 (empat) hari
s.d. 12 (dua belas) hari berturut-turut TANPA KABAR diberi peringatan I sampai
dengan III, dan panggilan untuk orang tua / wali murid.
9.
Siswa yang meninggalkan sekolah lebih dari 15 (lima
belas) hari berturut-turut tanpa kabar, setelah diberi peringatan I s.d. III
ternyata tidak dating lagi ke sekolah DINYATAKAN TELAH KELUAR dari SD NEGERI 04
SIDOMULYO.
10.
Siswa tidak dibenarkan meninggalkan sekolah (tidak
dating) dengan alas an hujan, ikut
undangan orang tuanya, atau keperluan keluarga lainnya, serta mengikuti
kegiatan diluar sekolah yang dapat merugikan kegiatan belajar dan prestasi
siswa yang bersangkutan.
11.
Siswa DILARANG menonton film/video ynag bersifat
pornografi, merokok, minum minuman keras, menggunakan narkoba, berkelahi,
berjudi, dan hal-hal lain yang dapat berpengaruh buruk terhadap pertumbuhan dan
perkembangan jiwa anak.
12.
Siswa DILARANG berambut gondrong, berkuku panjang,
memakai perhiasan yang berlebihan, yang belum pantas untuk anak sekolah.
13.
II.
PERATURAN SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam SD :
a.
Senin dan Selasa :
Baju Putih, Celana Merah, sepatu Hitam, kaos kaki
Putih, ikat
pinggang hitam, topi sekolah merah, dasi
sekolah merah.
b.
Rabu dan Kamis :
Baju Putih, Rompi merak kotak, Celana merah
Kotak, kaos
kaki putih.
c.
Jum’at dan Sabtu :
Pakaian Seragam Pramuka, Kaos kaki hitam, sepatu
Hitam, topi
baret, dan dasi asduk.
d.
Jam Olah raga :
Seragam olah raga.
e.
Diharapkan diawal tahun pelajaran 2012/2013 untuk
dipersiapkan seragam :
a. Baju dan rok panjang bagi yang membeli baru.
b. Dianjurkan memakai jilbab bagi yang putri.
2.
PAKAIAN SERAGAM HARUS SELALU DALAM KEADAAN BAIK/BERSIH,
CERAH (TIDAK KUSAM) DAN RAPI (TIDAK KUMAL).
III.
HARAPAN KEPADA ORAN TUA MURID
1.
Setiap hari : sewaktu putra-putrinya berangkat ke
sekolah diharapkan kepada orang tua / wali murid untuk selalu mengontrol
pakaian, buku-buku, dan alat-alat pelajaran selalu dalam keadaan lengkap dan
rapi.
(MARI
KITA IRINGI PUTRA-PUTI KITA BERANGKAT DENGAN SENYUM, SALAM DAN SALAMAN, SERTA
SEBUAH DOA)
2.
Jika sekiranya terdapat hal-hal yang kurang jelas atau
kurang memuaskan dalam hubungan pendidikan dan pelajaran anak-anak, maka demi
kemajuan anak-anak kita diharapkan orang tua / wali menghubungi kepala sekolah
atau guru wali kelas dengan seizing kepala sekolah.
Sebagai
manusia yang menjunjung etika, orang tua / wali tidak dibenarkan dengan dalih
apapun menegur atau marah-marah kepada guru dan membuat keributan dihadapan
kelas / disaksikan anak-anak.
Dengan
jalan demikian kirannya dapat terjalin hubungan kerjasama yang serasi dan
saling pengertian.
3.
Untuk menanamkan rasa disiplin pada anak-anak, maka
jika terjadi anak mendapat sangsi/hukuman karena melalaikan / tidak mematuhi
peraturan sekolah, kami mengharapkan perhatian dan pengertian orang tua / wali
murid.
Dwimulyo, ……………………………
Kepala
SDN 04 Sidomulyo,
SUTRISNO,
S.Pd.
NIP 19740621 199703 1 003
|
www.trisnomarsa.blogspot.com