TRISNO MARSA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BUKU 2
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2010
http:\\www.bermutuprofesi.org
KATA PENGANTAR
Pembelajaran merupakan jiwa institusi pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar fomal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas, komprehensif dan kompetitif.
Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik dan demi masa depan bangsa Indonesia. Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, yakni untuk mencapai visi pendidikan nasional melalui proses pembelajaran yang berkualitas, maka perlu dilaksanakan penilaian kinerja guru (PK GURU) secara berkelanjutan dan teratur. Buku ini memberikan informasi tentang PK GURU, manfaatnya,
dan pelaksanaannya di sekolah.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Direktorat Profesi Pendidik di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang telah memungkinkan terbitnya buku ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU.
Jakarta, Desember 2010
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan,
Prof. Dr. Baedhowi, M.Si.
NIP 19490828 197903 1 001
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................................. ii
B I PENDAHULUAN .................................................................................................................. 1
A. Latar Belakang ......................................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum ........................................................................................................................... 2
C. Tujuan ...................................................................................................................................... 2
BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU ...................................................................... 3
A. Pengertian PK GURU............................................................................................................... 3
B. Syarat Sistem PK GURU ......................................................................................................... 4
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU ................................................................................................ 4
D. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU ......................................................................................... 5
E. Perangkat Pelaksanaan PK GURU ............................................................................................ 8
BAB III PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE ANGKA KREDIT....................................................................................................................... 13
A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU ......................................................................... 13
B. Konversi Nilai Hasil PK GURU ke Angka Kredit .................................................................... 19
C. Penilai dalam PK GURU.......................................................................................................... 28
D. Sanksi ..................................................................................................................................... 29
BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT ............................................ 31
A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan Nasional .......................... 32
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP................... 32
C. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ........ 32
D. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan ................................ 33
E. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah.............................................................................. 33
BAB V PENJAMINAN MUTU, MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PK GURU.......................................................................................................................................... 35
A. Penjaminan mutu ...................................................................................................................... 35
B. Monitoring dan Evaluasi Program .............................................................................................. 35
C. Laporan Monitoring dan Evaluasi Program PK GURU .............................................................. 36
PENUTUP ................................................................................................................................... 39
LAMPIRAN 1: Instrumen PK Guru Kelas/Mata Pelajaran.............................................................. 41
LAMPIRAN 2: Instrumen PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.......................................... 89
LAMPIRAN 3: Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan yang Relevan dengan Fungsi
Sekolah/Madrasah .......................................................................................... 137
LAMPIRAN 4: Format Perhitungan Angka Kredit Tugas Tambahan ........................................ 213
LAMPIRAN 5: Laporan Kendali Kinerja Guru .......................................................................... 219
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu
berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki
jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau
dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar
ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus
menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan
tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya
PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu
mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan
kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan,
sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh
karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di
bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus
dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak
terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan
Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita‐cita pemerintah untuk menghasilkan
”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.
B. Dasar Hukum
1. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan
Pedoman pelaksanaan PK GURU ini disusun untuk memperluas pemahaman semua
pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PK GURU, sebagai
suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence‐based appraisal).
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU
A. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru
dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat
menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta
didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah,
khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem
penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam
melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan
dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan
keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan
guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit
keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk
merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian
kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan
promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif,
dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki
kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial
dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur
komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran,
pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika
proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang
dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan
relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua
kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan
kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional
guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada
peraturan
yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan
dipantau,
yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam
melaksanakan
kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK
GURU harus
memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan
penilai harus
memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara
utuh, sehingga keduanya mengetahui
tentang aspek yang dinilai serta dasar dan
kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan
penilaian
formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan
hal‐hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata
guru dalam
melaksanakan tugas sehari‐hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar
kepada semua guru
yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas
kinerjanya
secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan
pihak
lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas
penyelenggaraan penilaian tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan
prinsip‐prinsip
lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu
memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung
secara terus
menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang
berkepentingan.
D. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas‐
tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam
penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut.
1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru
mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil
penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4
(empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1.
Tabel 1.
Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
No Ranah Kompetensi Jumlah
Kompetensi Indikator
1 Pedagogik 7 45
2 Kepribadian 3 18
3 Sosial 2 6
4 Profesional 2 9
Total 14 78
2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan
Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil
evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4
(empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian
kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang
mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2.
Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
No Ranah Kompetensi Jumlah
Kompetensi Indikator
1 Pedagogik 3 9
2 Kepribadian 4 14
3 Sosial 3 10
4 Profesional 7 36
Total 17 69
3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi
2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam
mengajar tatap muka meliputi:
(1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
(2)
menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(3) menjadi ketua program
keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) menjadi kepala perpustakaan;
atau
(5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan
menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali
kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan
kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi
pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam Tabel 3, 4, 5, 6, dan 7.
a) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
Tabel 3. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No Kompetensi Kriteria
1 Kepribadian dan Sosial 7
2 Kepemimpinan 10
3 Pengembangan Sekolah/Madrasah 7
4 Pengelolaan Sumber Daya 8
5 Kewirausahaan 5
6 Supervisi Pembelajaran 3
Total 40
b) Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
Tabel 4: Kompetensi wakil kepala sekolah/madrasah
No Kompetensi Kriteria
1 Kepribadian dan Sosial 7
2 Kepemimpinan 10
3 Pengembangan Sekolah/‐
Madrasah 7
4 Kewirausahaan 5
Jumlah Kriteria 29
Jumlah kriteria ke empat kompetensi tersebut kemudian
ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentu
yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang
bersangkutan
• Akademik 5
• Kesiswaan 4
• Sarana dan prasarana 3
• Hubungan masyarakat 3
Contoh: jika seorang wakil kepala sekolah/madrasah mengampu bidang
akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 = 34
c) Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
Tabel 5. Kompetensi kepala perpustakaan
No Kompetensi Kriteria
1 Perencanaan kegiatan perpustakaan 8
2 Pelaksanaan program perpustakaan 9
3 Evaluasi program perpustakaan 8
4 Pengembangan koleksi perpustakaan 8
5 Pengorganisasian layanan jasa informasi
perpustakaan 8
6 Penerapan teknologi informasi dan komunikasi 4
No Kompetensi Kriteria
7 Promosi perpustakaan dan literasi informasi 4
8 Pengembangan kegiatan perpustakaan
sebagai sumber belajar kependidikan 4
9 Kepemilikan integritas dan etos kerja 8
10 Pengembangan profesionalitas
kepustakawanan 4
Total 65
d) Tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
Tabel 6. Kompetensi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
No
Kompetensi
Kriteria
1 Kepribadian 11
2 Sosial 5
3 Pengorganisasian guru, laboran/teknisi 6
4 Pengelolaan program dan administrasi 7
5 Pengelolaan pemantauan dan evaluasi 7
6 Pengembangan dan inovasi 5
7 Lingkungan dan K3 5
Total 46
e) Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
Tabel 7: Kompetensi ketua program keahlian
No Kompetensi Kriteria
1 Kepribadian 6
2 Sosial 4
3 Perencanaan 5
4 Pengelolaan Pembelajaran 6
5 Pengelolaan Sumber Daya Manusia 4
6 Pengelolaan Sarana dan Prasarana 4
7 Pengelolaan Keuangan 4
8 Evaluasi dan Pelaporan 4
Total 37
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung
sebagai perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
E. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar
diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung‐
jawabkan adalah:
1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma‐norma yang
harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam
proses penilaian.
2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:
a. Instrumen‐1:
Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1);
b. Instrumen‐2:
Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor
(Lampiran 2);
c. Instrumen‐3:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
(Lampiran 3).
Instrumen‐3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai
dengan tugas tambahan yang diemban guru.
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai
Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi,
kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan
dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A).
2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi
Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk
mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan,
sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi
dengan bukti‐bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan
penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang
menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan
pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1,
2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase
perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4,
(Lampiran 1B atau Lampiran 2B).
3) Format rekap hasil PK GURU
Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU
untuk mendapatkan nilai total PK GURU (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai
inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit
guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk
merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga
dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya
mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB.
Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan
dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru.
Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan
angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
4) Format perhitungan angka kredit
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan
atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai
dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru (Lampiran 1D atau Lampiran
2D).
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian‐bagian berikut.
1) Petunjuk Penilaian
Petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan
data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan
hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja
guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2) Format Identitas Diri
Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu,
format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai
harus menandatangani format identitas diri ini.
3) Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang
akan dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan
tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing‐masing kompetensi, catatan
bukti‐bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan,
perhitungan jumlah skor, skor rata‐rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi
penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di
sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen
yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.
4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan skor rata‐rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh
penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata‐rata masing‐masing
kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk
selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN
& RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah
mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang
dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.
5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk
penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan,
memiliki format tambahan hasil penilaian dan rincian kegiatan guru
sehubungan dengan tugas‐tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan
guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi
dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta didik
dari guru yang dinilai. Format tambahan ini berupa format‐format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya.
3. Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU untuk masing‐masing individu guru (guru pembelajaran, guru
bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan
kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU
formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses
PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan
demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya
peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan
pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU
DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE ANGKA KREDIT
A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU
1. Waktu Pelaksanaan
PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian
formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif).
a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus
dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh
guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.
Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan
untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru
dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB
diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan,
keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru
pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis
kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang
nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi
standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah
dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.
2. Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran
atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian,
secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4
(empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1.
Persiapan
Sekolah/Dinas
Pendidikan
Pelaksanaan
Pemberian
Nilai
Moderator
Setuju
Ya
Pelaporan
(Pengusulan PAK)
Tidak
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan PK GURU di tingkat Sekolah/Madrasah
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru
yang akan dinilai.
1) memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan
dan posisi PK GURU dalam
kerangka pembinaan dan pengembangan profesi
guru;
2) memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam
bentuk indikator kinerja;
3) memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang
akan dilakukan, termasuk cara
mencatat semua hasil pengamatan dan
pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya
yang
memperkuat hasil penilaian; dan
4) memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan
dinilai sekaligus menentukan
rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK GURU yang harus
dilalui oleh penilai sebelum
menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1) Sebelum Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan
pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada
pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan
diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat
pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan
evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan
Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai bukti penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada
format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
2) Selama Pengamatan
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat
semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses
pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks
ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai
untuk masing‐masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang
melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai
menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan.
Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses
tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan
kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik
yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat
pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua
hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi
tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK
Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian
kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu
kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.
Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan
terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada
masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui
pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru,
komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti‐bukti yang dimaksud
dapat berupa:
a) Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
• dokumen‐dokumen tertulis;
• kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah;
• foto, gambar, slide, video; dan
• produk‐produk siswa.
b) Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti:
• sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
• budaya dan iklim sekolah
3) Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek
tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil
pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut
(Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru
Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian
kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh
penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan,
hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi
penilaian kinerja (lihat Lampiran 3).
c. Tahap pemberian nilai
1) Penilaian
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan
skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih
dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk
setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan
hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain
yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap
kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
a) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing indikator setiap
kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan
rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar
format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja
masing‐masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 8). Aturan pemberian
skor untuk setiap indikator adalah:
• Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
• Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
• Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.
Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor
Penilaian Kompetensi 1: Mengenal karakteristik peserta didik
Indikator Skor
1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar
setiap peserta didik di kelasnya. 0 1 2
2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik
mendapatkan kesempatan yang sama
untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. 0 1 2
3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan
kesempatan belajar yang sama pada
semua peserta
didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar
yang berbeda. 0 1 2
4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan
perilaku peserta didik untuk
mencegah agar perilaku
tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. 0 1 2
5. Guru membantu mengembangkan potensi dan
mengatasi kekurangan peserta didik. 0 1 2
6. Guru memperhatikan peserta didik dengan
kelemahan fisik tertentu agar dapat
mengikuti
aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik
tersebut tidak
termarginalkan (tersisihkan, diolok‐
olok, minder, dsb.). 0 1 2
Total skor yang diperoleh 1 + 2 + 2 + 0 + 0 + 2 = 7
Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator dikalikan dengan skor tertinggi 6 x 2 = 12
Persentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan
100% 7/12 x 100% = 58.33%
Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 %