TRISNO MARSA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas pada tahun 2008 berjumlah 9.763.256
orang, 5.97% dari jumlah tersebut sebagian besar tinggal di daerah
perdesaan, terpencil, terisolir, tertinggal dan perbatasan negara, yang bermata
pencaharian sebagai: petani kecil,
buruh, nelayan dan sebagian lain merupakan
kelompok masyarakat miskin perkotaan yang bermata pencaharian sebagai
buruh serabutan atau penganggur. Mereka
tertinggal dalam hal pengetahuan, keterampilan serta sikap mental
pembaharuan dan pembangunan. Akibatnya, akses terhadap informasi dan komunikasi
yang penting untuk membuka cakrawala kehidupan dunia juga terbatas karena
mereka tidak memiliki kemampuan keaksaraan yang memadai.
Kondisi ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) Indonesia tergolong
rendah. Untuk menentukan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) suatu Negara, United
Nations Development Program (UNDP) salah satunya adalah angka melek aksara
sebagai variabel penting dari indeks pendidikan, di samping rata-rata lama
sekolah. Oleh karena itu pemerintah berupaya mengurangi jumlah penduduk buta
aksara usia 15 tahun ke atas tersebut diantaranya melalui program pemberantasan
buta aksara.
Keberhasilan pelaksanaan
pembangungan nasional di bidang pendidikan nonformal dan informal sangat
ditentukan oleh dukungan dan peran serta masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan secara tidak langsung akan
memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan masa depannya, sehingga
masyarakat menjadi semakin mandiri. Masyarakat merupakan sumber inspirasi,
kreatifitas dan ilmu yang tidak pernah kering. Masyarakat dengan segala
dinamikanya terus berubah dan berkembang setiap saat. Bentuk konkrit dapat
terlihat dari lahirnya kesadaran bahwa masyarakat merupakan suatu potensi besar
yang mampu untuk membangun dirinya sendiri.
Sejak PKBM digulirkan pada
tahun 1998, pemerintah berupaya terus
meningkatkan kualitas layanan PKBM. Sampai dengan akhir tahun 2010 jumlah PKBM yang mempunyai NILEM tercatat
4.281 lembaga. Diharapkan jumlah ini akan terus
bertambah seiring dengan luasnya sasaran layanan PNF dan semakin bervariasinya
jenis keterampilan yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu PKBM dituntut untuk
terus dapat mengembangkan program-programnya yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
Hal tersebut tercapai apabila
dalam penyelenggaraannya, PKBM mampu melakukan berbagai
terobosan, inovasi, sinergi dan kerjasama
dengan berbagai sektor terkait. Strategi ini digunakan agar dalam
penyelenggaraan program pemberdayaan
masyarakat, senantiasa berada dalam koridor pemberdayaan masyarakat, sehingga program bermakna dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendukung keperluan tersebut,
maka Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat
memandang perlu untuk memberikan bantuan peningkatan mutu kelembagaan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM). Bantuan tersebut diberikan
dalam bentuk dana hibah/block grant
”Bantuan Peningkatan Mutu Kelembagaan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat”..
B.
Dasar hukum
a. Undang-undang No.20 tahun
2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah No.19
tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Peraturan Menteri pendidikan
Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan Nasional.
d. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor: 44 Tahun 2006 tentang bantuan untuk lembaga
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat oleh masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan.
e. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 tentang Alokasi, Klasifikasi,
Mekanisme Belanja, dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja.
f. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2009 tentang Koordinasi dan
Pengendalian Program di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, tahun
anggaran 2009.
g. Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Satker Direktorat Pembinaan
Pendidikan Masyarakat tahun 2010.
C.
Tujuan Acuan
1.
Tujuan
Program
Program Bantuan
Peningkatan Mutu Kelembagaan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
bertujuan memberikan bantuan dana hibah dalam rangka peningkatan mutu/kualitas organisasi Forum Komunikasi PKBM.
2.
Tujuan Acuan
Acuan
Peningkatan Mutu Kelembagaan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat bertujuan untuk:
a. Sebagai acuan bagi FK-PKBM dalam melaksanakan program bantuan ini,
agar pengunaan dana bantuan dapat tepat sasaran dan tujuan, serta efisien,
sehingga terjadi peningkatan kualitas pengelolaan forum dalam rangka mendukung
peningkatan mutu program PKBM di bidang pendidikan keaksaraan.
b.
Sebagai acuan bagi Direktorat
Pembinaan Pendidikan Masyarakat dalam melakukan seleksi, menetapkan, menyalurkan dana, dan
evaluasi terhadap lembaga calon penerima bantuan
D. Pengertian
1.
Peningkatan
mutu kelembagaan merupakan segala bentuk
kegiatan yang berorientasi pada perbaikan manajemen atau tata kelola, efisiensi
organisasi, profesionalisme SDM, dan sumberdaya lainnya yang mempengaruhi
secara langsung maupun tidak langsung peningkatan mutu pengelolaan Forum
Komunikasi PKBM pada tingkat Pengurus Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam
rangka mendukung program PKBM di wilayahnya masing-masing khususnya di bidang
pendidikan keaksaraan.
2. Bantuan dana peningkatan mutu kelembagaan adalah
dana yang diberikan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat kepada
FK-PKBM yang harus digunakan untuk membantu
upaya memperkuat
kelembagaan dalam rangka
meningkatkan mutu pengelolaan FK-PKBM di setiap tingkatan dalam rangka
mendukung program PKBM di wilayahnya masing-masing khususnya di bidang
pendidikan keaksaraan.
3.
Forum
Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat disingkat FK-PKBM merupakan wadah
organisasi himpunan PKBM di setiap Provinsi, Kabupaten/Kota yang dibentuk dan
diatur dalam suatu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi PKBM
Indonesia.
BAB II
SASARAN, ALOKASI BANTUAN DAN
PERSYARATAN
A.
Sasaran Pemberian Dana Bantuan
Sasaran program dana
bantuan ini adalah sebagai berikut:
Jenis Sasaran
|
Keterangan
|
FK-PKBM Indonesia (Pusat)
|
Dana bantuan langsung diberikan tanpa seleksi
kompetisi, tetapi tetap mengikuti persyaratan administrasi
|
FK-PKBM Provinsi
|
Dana bantuan diberikan melalui kompetisi
|
FK-PKBM Kabupaten/Kota
|
Dana bantuan diberikan melalui kompetisi
|
B.
Besar
Bantuan
Besarnya dana bantuan untuk setiap Forum
yang telah memenuhi persyaratan dan penilaian adalah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Alokasi penggunaan dana bantuan mengacu pada rincian
sebagai berikut:
No.
|
Penggunaan
|
Besaran Alokasi (%)
|
1.
|
Penyusunan rencana kerja dan validasi data. Khusus
validasi data:
·
Profil
PKBM di wilayah binaan masing-masing
·
Untuk
FK-PKBM Provinsi: validasi data NILEM
·
Untuk
FK-PKBM Kab/Kota: validasi data potensi
|
50%
|
2.
|
Sarana Pendukung kegiatan forum/sekretariat
|
15%
|
3.
|
Peningkatan mutu SDM Forum
|
30%
|
4.
|
Administrasi dan Pelaporan
|
5%
|
|
Jumlah
|
100%
|
Penjelasan:
- Penyusunan
rencana kerja; semua forum yang mendapatkan bantuan harus menyusun rencana
kerja kelembagaan dan program yang akan dilaksanakan tahun 2011 (buku
rencana kerja)
- Validasi
data; berisi informasi data terbaru tahun 2011 berdasarkan data tahun 2010
yang telah dibantu untuk melengkapi data NILEM.
- Data
potensi; berisi tentang topografi wilayah (format terlampir)
- Sarana
pendukung kegiatan untuk kesekretariatan, seperti ATK, bahan habis pakai
dan sarana perkantoran.
- Peningkatan
mutu sumber daya manusia; kegiatan pelatihan untuk pengurus forum yang
dilakukan oleh pihak ketiga (perguruan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga
profesi) dalam meningkatkan kemampuan manajemen organisasi/forum dan
penyusunan program strategis pendidikan masyarakat (hasil pelatihan
dibuktikan dengan sertifikat dan materi kegiatan).
- Administrasi
dan pelaporan; kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan kesekretariatan
dan pelaporan awal dan akhir.
C.
Persyaratan
Penerima dana bantuan ini adalah FK-PKBM yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Lembaga Forum yang dapat mengikuti program ini harus sudah
berusia setidaknya 1 (satu) tahun dan aktif melakukan kegiatan.
- Melampirkan Surat keputusan kepengurusan forum yang berlaku.
- Memperoleh
Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat pada masing-masing
tingkatan sesuai dengan keberadaan organisasi forum.
- Memiliki
rekening bank atas nama lembaga/organisasi FK-PKBM.
- Diprioritaskan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga/organisasi
FK-PKBM.
- Memiliki struktur lembaga/organisasi dan uraian tugasnya yang
jelas.
- Memiliki surat keterangan domisili sekretariat yang jelas
didukung oleh sarana kesekretariatan forum.
Semua dokumen yang
merupakan bukti pemenuhan persyaratan tersebut di atas, harus disertakan
sebagai lampiran proposal yang diajukan.
.
BAB III
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGAJUAN
A.
Tahapan
Pelaksanaan
Pengajuan dan penyaluran dana peningkatan mutu
kelembagaan FK-PKBM, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Sosialisasi
program dana bantuan.
2.
Penerimaan
dan registrasi proposal.
3.
Verifikasi
kelengkapan administrasi proposal.
4.
Penilaian
proposal oleh tim penilai independen yang ditetapkan oleh direktorat.
5.
Verifikasi
atau visitasi terhadap lembaga/organisasi calon penerima bantuan.
6.
Usulan
penetapan lembaga penerima dana bantuan.
7.
Penetapan
lembaga/organisasi penerima dana bantuan.
8.
Penandatanganan
akad kerjasama.
9.
Pengajuan
dan penyaluran (transfer) dana
bantuan ke rekening atas nama Forum PKBM.
- Penyusunan Proposal
Proposal Bantuan Penyelenggaraan Program Peningkatan Mutu Kelembagaan FK-PKBM harus
disusun dengan mengacu pada sistematika yang ada dalam pedoman ini (BAB IV).
- Pengajuan Proposal
Lembaga pengusul harus menyampaikan proposal lengkap dengan
lampirannya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dengan alamat
sebagai berikut;
Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Jenderal PAUDNI, Kementerian Pendidikan
Nasional,
Up. Subdit Kelembagaan dan Kemitraan
Gedung E Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta 10270.
Proposal yang diajukan sebanyak 1 rangkap ke Direktorat
Pembinaan Pendidikan Masyarakat, dan 1 rangkap ditembuskan kepada Dinas
pendidikan Provinsi. Tanda bukti pengiriman dan atau tanda terima tembusan
dilampirkan dalam proposal yang dikirim ke pusat. batas waktu pengiriman proposal ke Direktorat
Pembinaan Pendidikan Masyarakat selambat-lambatnya diterima pada tanggal 30
Juni 2011(cap pos).
- Penilaian Proposal
Setiap proposal akan dinilai oleh Tim Penilai yang
ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat
Ditjen PAUDNI Kemdiknas.
Penilaian proposal dilakukan sebanyak dua tahap,
yaitu:
a.
Tahap
pertama, penilaian administrative.
Merupakan penilaian berdasarkan kelengkapan administrasi
sesuai dengan persyaratan di dalam acuan. Penilaian dilakukan oleh tim
sekretariat dengan ketentuan:
1)
Proposal
yang tidak lolos seleksi administratif dinyatakan gugur.
2)
Proposal
yang lolos seleksi administratif akan diteruskan ke penilaian tahap kedua.
b.
Tahap
kedua, penilaian subtansi/isi:
Merupakan penilaian substansi program yang akan dilakukan
oleh FK-PKBM, sesuai dengan proposal yang diajukan berdasarkan acuan. Penilaian
substansi/isi dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh direktorat,
dengan ketentuan;
1)
Proposal
dinilai berdasarkan bobot penilaian (score).
2)
Bobot (score) penilaian meliputi, kesesuaian
isi proposal dengan sistematika dalam acuan, rencana pelaksanaan program,
proporsi anggaran dan rencana hasil yang akan dicapai.
3)
Tim penilai
melakukan ranking menurut bobot penilaian, sehingga diperoleh daftar calon
lembaga/organisasi penerima dana bantuan.
4)
Untuk
menjaga objektifitas dan kepastian atas eksistensi dilakukan verifikasi
/visitasi ke lapangan.
Hasil penilaian berupa berita acara penilaian yang sudah
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Tim Penilai diserahkan kepada Direktur
Pembinaan Pendidikan Masyarakat melalui Kasubdit Kelembagaan dan Kemitraaan
sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan
FK-PKBM penerima dana bantuan.
- Penetapan Penerima Dana
Bantuan
Penerima dana bantuan dari Direktorat Pembinaan
Pendidikan Masyarakat ditetapkan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
berita acara hasil penilaian yang telah ditandatangani oleh tim penilai, yang
diteruskan Kasubdit Kelembagaan dan Kemitraan kepada Direktur Pembinaan
Pendidikan Masyarakat sebagai pertimbangan dalam menetapkan FK-PKBM penerima
dana bantuan dengan menerbitkan Surat Keputusan.
2.
Surat
Keputusan tersebut dikirimkan kepada FK-PKBM yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
3.
Berdasarkan
surat keputusan tersebut, Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat atau pejabat
yang ditunjuk, melakukan penandatanganan akad kerjasama dan dokumen bantuan
dengan FK-PKBM yang bersangkutan.
- Penyaluran Dana Bantuan
Dana bantuan dari Direktorat Pembinaan
Pendidikan Masyarakat disalurkan melalui mekanisme sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
dokumen yang telah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku, Direktorat
Pembinaan Pendidikan Masyarakat mengajukan usulan ke Biro Keuangan Kemdiknas
untuk memperoleh Surat Perintah Membayar (SPM).
2.
Biro
Keuangan Kemdiknas mengajukan SPM ke KPPN Jakarta III untuk penerbitan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D).
3.
KPPN
Jakarta III meminta Bank penyalur untuk mentransfer dana bantuan ke rekening
atas nama FK-PKBM.
- Pertanggungjawaban Dana
Bantuan
FK-PKBM yang ditetapkan sebagai penerima dana
bantuan wajib melakukan hal-hal berikut:
1.
Menggunakan dan
mengadministrasikan dana secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
2.
Mempertanggungjawabkan
penggunaan dana secara akuntabel dan transparan sesuai dengan yang disepakati
dalam Akad Kerjasama dan peraturan yang berlaku.
BAB IV
PEMANTAUAN,
EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Pemantauan
Untuk menjamin keberhasilan
dan akuntabilitas kegiatan atas bantuan sosial program pendampingan peningkatan
mutu FK-PKBM ini maka perlu dilakukan pemantauan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi atau
Kabupaten/Kota, diharapkan dapat melakukan pemantauan terhadap FK-PKBM penerima dana secara berkesinambungan untuk memastikan
pelaksanaan program berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
2. Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat beserta jajarannya, memiliki
kewenangan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan program secara berkala
terhadap FK-PKBM.
3. Selain itu lembaga pengawas di
Pusat yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dan BPK, serta
pengawas daerah Bawasda, dapat melakukan pemantauan/pengawasan sesuai dengan
kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
B. Evaluasi
Program
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan program
sesuai dengan tujuan yang ditetapkan,
maka evaluasi program dapat dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan
Masyarakat, Dinas Pendidikan Provinsi
beserta jajarannya, lembaga pengawas pusat maupun daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Evaluasi pelaksanaan program
dilakukan secara langsung, dimana Tim Pusat/Daerah melakukan evaluasi langsung
ke FK-PKBM
2. Evaluasi dengan mengundang
pimpinan FK-PKBM ke suatu tempat untuk mempresentasikan hasil pelaksanaan
kegiatan.
3. Pelaksanaan evaluasi
ditekankan pada aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan hasil kegiatan
sesuai tujuan, sasaran dan lingkup kegiatan dalam acuan.
C. Pelaporan
Sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas pelaksanaan program peningkatan mutu kelembagaan pada FK-PKBM yang telah dilakukan,
maka perlu disusun laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Laporan
hasil pelaksanaan program disusun oleh lembaga FK-PKBM sesuai dengan kondisi obyektif di lapangan, dengan mengacu
pada sistematika penyusunan laporan seperti tertera dalam lampiran acuan ini.
2. Laporan hasil pelaksanaan
program bertujuan untuk:
a.
mengetahui hasil pelaksanaan program, hambatan/kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan program, dan dukungan yang diperoleh dalam pelaksanaan program.
b.
memenuhi persyaratan administrasi sebagai bentuk akuntabilitas lembaga
penyelenggara program.
3.
Lembaga FK-PKBM menyusun dan mengirimkan
laporan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Laporan awal
Laporan yang disusun FK-PKBM berupa bukti penerimaan dana bantuan dan
rencana pelaksanaan kegiatan atas bantuan yang diterima. Waktu penyampaian
laporan awal maksimal 2 minggu setelah penerimaan bantuan.
b.
Laporan akhir
Merupakan laporan hasil pelaksanaan seluruh kegiatan di FK-PKBM selesai, yang penyusunannya sesuai acuan penyusunan
laporan sebagaimana
terlampir. Laporan akhir kegiatan oleh
FK-PKBM antara
lain menyertakan lampiran tentang:
1)
Rincian penggunaan dana beserta bukti/kuitansi pengeluaran dana, termasuk
setoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku
2)
Data dan Profil PKBM di wilayahnya
3)
Dokumen
pendukung lainnya.
BAB V
PENUTUP
Demikian acuan ini disajikan secara
singkat dan jelas, agar dapat dipedomani oleh para pengurus FK-PKBM dalam
mengajukan proposal, mempersiapkan penyelenggaraan program, melaksanakan
program, serta pembinaan terhadap PKBM di wilayahnya.
Melalui
berbagai penjelasan yang tertera dalam acuan ini, diharapkan proses
penyelenggaraan program Peningkatan Mutu Kelembagaan FK-PKBM ini dapat
dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik dan transparan, dan
memperoleh hasil yang optimal dalam upaya peningkatan kualitas kelembagaan
FK-PKBM ke depan.
Untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut, dapat
menghubungi Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, dengan
alamat: Kompleks Kemendiknas, Gedung E Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman,
Senayan, Jakarta, 10270, Telepon (021) 5725575, Faksimile (021) 5725039,
E-mail: mitra.dikmas@yahoo.co.id Website: www.dikmas.net.
CONTOH FORMAT PENYUSUNAN PROPOSAL
A.
Cover/Judul Proposal
PROPOSAL
PENGAJUAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM PENINGKATAN MUTU KELEMBAGAAN FK-PKBM
Diajukan kepada:
Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
Kementerian Pendidikan Nasional
Kompleks Kemendiknas, Gedung E Lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Oleh :
Nama Lembaga FK-PKBM : ........................
Alamat : ........................
Nomor Telepon/HP/Fax : ............................
b. Surat Rekomendasi
KOP SURAT DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
SURAT REKOMENDASI
Yang
bertandatangan di bawah ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi .............. menerangkan bahwa:
Nama FK-PKBM
: ...........................................................
Ketua FK-PKBM : ...........................................................
Alamat FK-PKBM :
.........................................................
Nomor
Telepon/HP/Fax : ...................................................
adalah
lembaga FK-PKBM yang memiliki kelayakan dalam menyelenggarakan Program
Peningkatan Mutu Kelembagaan FK-PKBM, untuk seterusnya dinyatakan layak
mengajukan proposal kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
Kementerian Pendidikan Nasional (atau Dinas Pendidikan Provinsi .........)
untuk memperoleh dana Program Peningkatan Mutu Kelembagaan FK-PKBM Tahun 2011.
Apabila FK-PKBM yang bersangkutan mendapatkan bantuan maka
kami sanggup memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Demikian rekomendasi ini dibuat dengan
sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
.................................., 2011
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
…………….
(....................................)
c.
Surat
Pernyataan
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini, kami atas nama pimpinan
FK-PKBM………………..
Nama :
…………..……………………………………
Jabatan : ……………………..…………………………
Alamat
Lembaga : …………..……………………………………
Telepon/HP/Fax.
: …………..……………………………………
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami sanggup:
1. Menyelenggarakan Program Peningkatan Mutu Kelembagaan
FK-PKBM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama
2. Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan, yaitu:
a.
Laporan awal,
disampaikan paling lambat dua minggu setelah dana diterima.
b.
Laporan akhir,
disampaikan paling lambat dua minggu setelah program selesai dilaksanakan.
3.
Berkoordinasi
dengan dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan lembaga/instansi yang
terkait dengan penyelenggaraan program.
4. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai
ketentuan yang berlaku, dan sanggup bertanggungjawab secara
hukum dalam proses hukum apabila melakukan penyimpangan/pelanggaran atas
penggunaan dana bantuan.
5.
Bertanggungjawab
sepenuhnya mengembalikan dana bantuan dikemudian hari, sesuai hasil evaluasi
atau keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap, kami terbukti melakukan
penyimpangan atas penggunaan dana maupun pelaksanaan program.
Demikian surat pernyataan ini
dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
……………………. 2011
Yang Membuat Pernyataan
(…………..………………….)
Profil FK-PKBM
PROFIL FK-PKBM
1. IDENTITAS
KELEMBAGAAN
1.
|
Nama
FK-PKBM
|
|
2.
|
Alamat Lembaga
|
|
3.
|
Tanggal
Berdiri
|
|
4.
|
Akte
Notaris/Perijinan
|
|
5.
|
Rekening Bank
|
|
6.
|
NPWP (jika
ada)
|
|
7.
|
Kepengurusan
|
Nama
|
Jabatan
|
Pendidikan
Terakhir
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
SARANA/FASILITAS YANG DIMILIKI
1.
|
Status
Lahan/Bangunan
|
·
Luas Tanah
·
Luas Bangunan
|
......
m2
.......
m2
|
Milik
sendiri/sewa
|
2.
|
Rincian
Bangunan
|
·
Ruang Tamu
·
Ruang Sekretariat
·
Ruang Kantor
Pengurus
·
Ruang Belajar
Teori
·
Ruang Praktek
Keterampilan
·
Ruang
Bermain/Belajar
·
Ruang Serbaguna
·
Ruang Usaha/Produksi
·
Ruang
Perpustakaan/Taman Bacaan
·
Ruang
Penjaga/Satpam
·
Ruang
Mushola/tempat ibadah
·
Ruang Dapur
·
Toilet/MCK
|
·
................ ruang
·
................ ruang
·
................ ruang
·
................ ruang
·
................ ruang
·
................ ruang
·
................ ruang
·
................ ruang
·
................ ruang
·
................ ruang
·
................ ruang
·
................ ruang
·
................ ruang
|
3.
|
Sarana/
Fasilitas Pembelajaran dan Pelatihan, antara lain:
|
·
Kursi Tamu
·
Meja/kursi/lemari Sekretariat
·
Meja/kursi/lemari Kantor
·
Meja/kursi Ruang Belajar Teori
·
Meja/kursi Ruang Keterampilan
·
APE Paud
·
Lemari/rak buku
·
Mesin tik manual
·
Komputer
·
Printer
·
Mesin faksimile/telepon
·
Alat keterampilan menjahit
·
Alat keterampilan memasak
·
Papan tulis
·
Alat musik
·
Buku/modul/bahan belajar lain
·
Mobil operasional
|
·
.................. set
·
.................. set
·
.................. set
·
.................. set
·
.................. set
·
.................paket
·
.................. unit
·
.................. unit
·
.................. unit
·
.................. unit
·
.................. set
·
................paket
·
................ paket
·
............. lembar
·
.................. set
·
.................. eks
·
.................. unit
|
3. DUKUNGAN
DAN KEMITRAAN
a) Dukungan dana yang pernah diperoleh
No.
|
Nama/Jenis
Dana
|
Instansi/Lembaga
Pemberi
Dana
|
Tahun
|
Jumlah
Dana
|
Barang/Jasa
|
Dana
(Rp)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b)
Daftar Instansi/Lembaga Organisasi sebagai mitra kerja
No.
|
Nama
Instansi/Lembaga/
Organisasi
|
Bentuk
Kerjasama/Kemitraan
|
Bulan
& Tahun
Pelaksanaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. PRESTASI YANG DIMILIKI
a) Bentuk
pengabdian masyarakat yang pernah dilaksanakan
No.
|
Bentuk
Pengabdian
|
Tujuan
|
Lama
Kegiatan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b) Penghargaan
yang pernah diperoleh
No.
|
Bentuk
Penghargaan
|
Diperoleh
Dari
|
Tahun
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c)
Pelatihan/kursus
yang pernah diikuti oleh pengurus
No.
|
Jenis
Pelatihan
|
Penyelenggara
Pelatihan
|
Lama
Pelatihan
|
Tahun
|
Tempat
Pelatihan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
PROGRAM
YANG DIUSULKAN
a)
Uraian program yang diusulkan
No
|
Uraian Program
|
Penjelasan *)
|
1.
|
Jenis Program/Kegiatan
|
………………………..………………………….
………………………..………………………….
|
2.
|
Tujuan
|
3. Umum
(1 paragraf)
4. Khusus
a……..
b……..
c.
dst
|
3.
|
Hasil yang diharapkan
|
Disesuaikan
acuan (lihat Bab II), uraikan secara rinci………………..………………………….
|
4.
|
Deskripsi kegiatan
|
a. rencana
kerja
diuraikan apa
yang akan dilakukan forum selama 1 tahun.
b. validasi
data NILEM dan Potensi.
uraikan cara, output, waktu, untuk melakukan
validasi data PKBM di wilayah binaan.
c. Profil
PKBM di wilayah binaan masing-masing, uraikan cara, output dalam menghasilkan
profil.
d. Sarana
Pendukung kegiatan forum/secretariat, uraikan rencana pengadaan sarana
pendukung.
e. Peningkatan
mutu SDM Forum
Uraikan bidang
kompetensi (alasannya) dan cara melakukan peningkatan SDM forum
|
4.
|
Mekanisme
Kegiatan
|
a. Persiapan
b. Pelaksanaan
c. Tindaklanjut
Uraikan
masing-masing
|
5.
|
Rencana dan
Jadwal Kegiatan program
|
Lampirkan
rencana program forum dalam satu tahun…………..………………………….
|
6.
|
Fasilitas/sarana
kegiatan
|
Sebutkan
fasilitas/sarana yang ada dalam mendukung kegiatan forum
………………………..………………………….........
|
7.
|
Kelengkapan
administrasi
|
Semua kelengkapan administrasi
dilampirkan fotokopinya.
|
No
(1)
|
Kegiatan
(2)
|
Volume
(3)
|
Harga Satuan (Rp)
(4)
|
Jumlah (Rp)
(3 x 4)
|
1
|
Penyusunan rencana kerja dan validasi
data. Khusus validasi data:
·
Profil PKBM di wilayah binaan
masing-masing
·
Untuk FK-PKBM Provinsi: validasi data
NILEM
·
Untuk FK-PKBM Kab/Kota: validasi data
potensi
|
|
|
|
2
|
Sarana
Pendukung kegiatan forum/sekretariat
|
|
|
|
3
|
Peningkatan
mutu SDM Forum:
a. ....
b.
dst.
|
|
|
|
4
|
Administrasi
dan Pelaporan
|
|
|
|
Jumlah
|
|
b)
Rincian Rencana Penggunaan Dana
......,
.................
Ketua FK-PKBM,
_______________
Nama jelas
Lampiran
Proposal, antara lain:
1)
Surat pernyataan lembaga/organisasi
penerima dana (sesuai dengan format).
2)
Salinan/fotokopi akta notaris.
3)
Salinan/fotokopi nomor rekening atas nama
lembaga/organisasi.
4)
Salinan/fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atas nama lembaga/organisasi
5)
Struktur organisasi kepengurusan
lembaga/organisasi, dan rincian tugas pengurus.
Contoh Perjanjian Kerjasama
PERJANJIAN
KERJASAMA
NOMOR :
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN
MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI
NON FORMAL DAN INFORMAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN
NASIONAL
DENGAN
LEMBAGA
FK-PKBM ..........................
TENTANG
KERJASAMA
PENYELENGGARAAN PROGRAM
PENINGKATAN MUTU
KELEMBAGAAN FK-PKBM TAHUN 2011
Pada hari ini ....................... tanggal ...........................
bulan ................ tahun dua ribu sepuluh, kami yang bertandatangan di
bawah ini:
1. Nama : …………………………
NIP : …………………………
Jabatan : …………………………
Alamat : Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung E Lantai VI,
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta Pusat 10270
dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional (Ditjen PNFI
Kemendiknas), dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
2. Nama : …………………………
Jabatan : …………………………
Alamat : …………………………
dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga FK-PKBM ………………… dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua.
Secara bersama-sama, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut
sebagai PARA PIHAK, berdasarkan
pertimbangan:
- Bahwa PIHAK
PERTAMA sebagai institusi yang bertugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Pendidikan Masyarakat
(Pendidikan Keaksaraan).
- Bahwa PIHAK
KEDUA sebagai lembaga yang menyelenggarakan Program Peningkatan Mutu Kelembagaan
FK-PKBM.
PARA PIHAK sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan Program Peningkatan
Mutu Kelembagaan FK-PKBM, dengan ketentuan sebagaimana diatur pada pasal-pasal
berikut:
Pasal 1
TUJUAN KERJASAMA
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan kualitas pengelolaan manajerial
organisasi FK-PKBM.
2.
Meningkatkan kualitas layanan FK-PKBM dalam melakukan
pembinaan terhadap PKBM di wilayahnya.
3.
Melakukan pendataan
tentang keberadaan (jumlah, profil dan
potensi) PKBM di seluruh Indonesia.
Pasal 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Tugas
dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA adalah:
a.
Memproses
administrasi pencairan dana kepada PIHAK KEDUA, setelah perjanjian kerjasama
ditandatangani oleh PARA PIHAK, sesuai aturan yang berlaku;
b.
Memberikan
bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program;
c.
Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
d.
Membatalkan
penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PIHAK KEDUA, jika diduga terjadi
penyimpangan yang dilakukan PIHAK KEDUA;
e.
Mengusulkan kepada
KPPN Jakarta III untuk menghentikan pencairan dana kepada PIHAK KEDUA, jika
terjadi sesuatu hal yang diduga berpotensi merugikan negara.
2.
Tugas dan tanggung jawab PIHAK
KEDUA adalah:
a.
Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk
melaksanakan program;
b.
Menyusun rencana dan jadwal kegiatan penyelenggaraan
program;
c.
Memberitahukan dan mengoordinasikan pelaksanaan program
kepada Dinas Pendidikan Provinsi setempat;
d.
Melaksanakan pendataan tentang
keberadaan (jumlah dan profil) PKBM di seluruh Indonesia;
e.
Mengadministrasikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan
dana secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku;
f.
Menjamin terselenggaranya program Peningkatan Mutu
Kelembagaan FK-PKBM sesuai target yang ditentukan.
g.
Melaporkan hasil pelaksanaan program kepada PIHAK PERTAMA
dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi setempat sesuai pedoman dan
ketentuan yang berlaku;
Pasal 3
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA
1.
Untuk melaksanakan program dan kegiatan Peningkatan Mutu
Kelembagaan FK-PKBM sesuai target yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada
pasal 2 ayat 2 di atas, PIHAK PERTAMA
memberikan dana kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).
2.
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, dibebankan pada anggaran Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan
Informal Tahun 2011, Nomor ……./……-……/-/…… tanggal ………… dengan kode anggaran
…………………..
3.
PIHAK PERTAMA menyalurkan dana dana sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 di atas, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Jakarta III kepada PIHAK KEDUA dengan transfer ke bank:
Nama Bank
|
:
|
|
Nomor Rekening
|
:
|
|
Atas Nama
|
:
|
|
4.
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, digunakan
oleh PIHAK KEDUA untuk penyelenggaraan Program Peningkatan Mutu Kelembagaan
FK-PKBM, sesuai ketentuan yang tertera dalam Acuan Pengajuan dan Pengelolaan Dana Program Peningkatan Mutu Kelembagaan
FK-PKBM.
5.
Apabila PIHAK KEDUA menggunakan dana diluar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 di atas, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab
PIHAK KEDUA.
6.
Biaya administrasi dan perpajakan yang terkait dengan
Perjanjian Kerjasama ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang
berlaku.
Pasal 4
SANKSI
1.
Jika PIHAK KEDUA ternyata tidak menggunakan dana sesuai peruntukannya, maka
PIHAK PERTAMA dapat mengajukan gugatan pengembalian dana kepada PIHAK KEDUA,
dan selanjutnya disetorkan ke Kantor Kas Negara.
2.
Apabila dalam penyelenggaraan program yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA
ternyata ditemukan penyimpangan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
Pasal 5
PERSELISIHAN
1.
Jika terdapat
perselisihan atau penafsiran yang berbeda terhadap isi Perjanjian Kerjasama
ini, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikannya dengan musyawarah/mufakat.
2.
Apabila
perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah/mufakat, maka
penyelesaiannya diajukan melalui pengadilan negeri setempat.
Pasal 6
KETENTUAN PENUTUP
1.
Setiap perubahan
atas Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan setelah ada kesepakatan
tertulis dari PARA PIHAK.
2.
Perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, mulai berlaku pada tanggal yang
ditentukan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kerjasama ini.
3.
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, akan diatur lebih lanjut dalam
ketentuan tersendiri, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kerjasama ini.
4.
Perjanjian
Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, sampai dengan
berakhirnya pelaksanaan program.
Demikian
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di
Jakarta dalam rangkap 5 (lima), di atas materai enam ribu, dan masing-masing
memiliki kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PIHAK
PERTAMA
|
|
PIHAK
KEDUA
|
Contoh Format Penyusunan Laporan
LAPORAN AKHIR
KEGIATAN
|
|
A.
LEMBAGA/ORGANISASI
|
|
- Nama Lembaga/Organisasi
:……....................…....................................
- Alamat Lengkap :
……..…………...............................................
- Nama Ketua :
...……………….................................................
- Nomor Telepon/Fax/HP. :
……............……….......................................
|
|
B.
URAIAN KEGIATAN
|
|
No
|
Kegiatan
|
Penjelasan
|
1.
|
Program/Kegiatan
|
………………………..………………………….
………………………..………………………….
|
2.
|
Tujuan
|
1. Umum
(1 paragraf)
2. Khusus
a……..
b……..
d.
Dst
|
3.
|
Hasil yang diharapkan
|
Disesuaikan acuan
(lihat Bab II), uraikan secara rinci………………..………………………….
|
4.
|
Deskripsi kegiatan yang telah
dilaksanakan
|
a. rencana
kerja
diuraikan apa
yang akan dilakukan forum selama 1 tahun.
b. validasi
data NILEM dan Potensi.
uraikan cara, output, waktu, untuk melakukan
validasi data PKBM di wilayah binaan.
Profil PKBM di
wilayah binaan masing-masing, uraikan cara, output dalam menghasilkan profil.
c. Sarana
Pendukung kegiatan forum/secretariat, uraikan rencana pengadaan sarana
pendukung.
d. Peningkatan
mutu SDM Forum
Uraikan bidang
kompetensi (alasannya) dan cara melakukan peningkatan SDM forum
|
4.
|
Mekanisme
Kegiatan
|
a.
Persiapan
b. Pelaksanaan
c. Tindaklanjut
Uraikan
masing-masing
|
5.
|
Rencana dan
Jadwal Kegiatan program
|
Lampirkan
rencana program forum dalam satu tahun…………..………………………….
|
6.
|
Fasilitas/sarana
kegiatan
|
Sebutkan
fasilitas/sarana yang ada dalam mendukung kegiatan
forum……………..………………………….........
|
7.
|
Lampiran-lampiran:
|
a. Rincian penggunaan dana beserta bukti/kuitansi pengeluaran,
termasuk setoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Rekapitulasi hasil evaluasi
pembelajaran/pelatihan warga belajar dan data kelulusan warga belajar yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat
c. Dokumen pendukung lainnya.
|
|
|
|
|
CONTOH FORMAT
REKAPITULASI RINCIAN
PENGGUNAAN DANA DAN
BUKTI SPJ
No
|
Perincian
|
Jumlah (Rp)
|
Bukti SPJ
|
Waktu
|
01
|
Pembuatan profil
|
|
Daftar dan Ttd. Penerimaan
|
31 Juli 2011
|
02
|
Sarana pendukung
kegiatan
|
|
Nota & kwitansi
|
31 Juli 2011
|
03
|
Peningkatan mutu
SDM forum
|
|
|
|
|
a.
……….
|
|
Daftar dan Ttd. Penerimaan
|
30 November 2011
|
|
b.
………………….
|
|
Nota & kwitansi
|
30 November 2011
|
|
c.
Dst
|
|
|
|
Lampiran: Format
Topografi:
Topografi merupakan perpetaan; uraian
atau keterangan (dengan peta) tentang tempat atau daerah, sebagai potensi
pemberdayaan masyarakat yang telah diberdayakan maupun yang akan diberdayakan
berdasarkan konsep keberaksaraan (bidang pembinaan pendidikan masyarakat).
Contoh:
1. Peta.
2. Keterangan peta.
-
Dusun/desa/kecamatan
o Masyarakat tertinggal
· Penduduk berkeaksaraan
3. Kondisi dan potensi wilayah.
-
Uraikan kondisi masyarakat setempat yang dijadikan sebagai lokasi
pelaksanaan program dan rencana lokasi program yang belum tersentuh program
pembinaan pendidikan masyarakat.
-
Uraikan potensi wilayah yang dapat dikembangkan oleh PKBM melalui warga
belajar.
4. Jumlah masyarakat aksara dan
yang berkeaksaraan.
Laki-laki =
...... Umur = ..............
Perempuan =
......... Umur = .............
5. Lembaga pemberdayaan
masyarakat.
-
PKBM.........
-
LSM ...........
-
TBM .........
-
Lembaga sejenis.....................