UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional
dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan
berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
dalam perjalanan ketatanegaraan Republik
Indonesia, Desa telah berkembang dalam
berbagai
bentuk sehingga perlu dilindungi dan
diberdayakan
agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan
demokratis
sehingga
dapat menciptakan landasan
yang kuat
dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. bahwa
Desa dalam susunan
dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Desa;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal
18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan
Pasal
22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut
dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki
batas
wilayah yang
berwenang untuk mengatur
dan
mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional
yang
diakui dan dihormati
dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah
Desa adalah Kepala
Desa atau yang
disebut
dengan nama lain
dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan
Permusyawaratan Desa atau
yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.