SURAT KEPUTUSAN CAMAT PENAWARTAMA
Nomor :540/ 062/LPTQ/PT/2013
TENTANG
Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Kecamatan Penawartama
CAMAT PENAWARTAMA
Menimbang : A. Musyawarah Daerah Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an
(Musda
LPTQ) Kabupaten Tulang Bawang di Menggala Tgl 05 April 2001 perihal
Pembentukan Kepengurusan LPTQ tingkat Kecamatan.
B.
Musyawarah Uspika tertanggal 08 Desember 2012 di Kampung Bogatama dalam rangka
pembentukan LPTQ Kecamatan Penawartama periode 2013 sampai dengan 2016
C.
Bahwa LPTQ adalah suatu Lembaga yang sangat besar pera- nannya dalam rangka
pembinaan, penghayatan, dan pengamalan ajaran Agama khususnya Alqur’an di
dalam mensukseskan pembangunan Manusia seutuhnya.
D.
Untuk semakin meningkatkan dukungan yang murni dari masya rakat dalam setiap
penyelenggaraan MTQ dari berbagai tingkatan demi mengangkat derajat Negara dan
Bangsa.
E.
Bahwa untuk dapat melaksanakan maksud dan tujuan tersebut diatas perlu adanya
Surat Keputusan Camat Penawartama
Mengingat : 1. UU No.12 tahun 1997 tentang
pembentukan Kabupaten Tulang
Bawang
dan Tanggamus.
2.
UU No.12 Tahun 2008 tentang Perbahan kedudukan atas UU No.32 tahun 2004
3.
Peraturan Pemerintah No.06 tahun 1998 Koordinasi instansi vertikal di daerah.
4.
keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.17 tahun 1997
tentang pembentukan Organisasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ ).
Memperhatikan : 1.Amanat Presiden Republik Indonesia
pada Upacara pembukaan
MTQ
Nasional XVI Bulan Pebruari 1991 di Daerah istimewa Yogyakarta.
2.
Amanat Menteri Agama Republik Indonesia pada Upacara Pembukaan seleknas IX
1992 di kendari Sulawesi Tengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Pengurus Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an
Kecamatan
Penawartama Masa Bhakti 2013 – 2016
Kedua : 1. Merumuskan dan menetapkan Garis-Garis
Besar Kebijakan organisasi Program Kerja LPTQ.
2.
Menyelenggarakan pembinaan Qori’ dan Qori’ah Hafidz dan Hafidzoh,Mufassir dan
Mufassiroh,Fahmil Qur’an, Pensyarahan Alqur’an dan Khot Al-Qur’an Kecamatan
Penawartama.
3.
Menyelenggarakan perencanaan pengembangan dan pengen-dalian organisasi Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
4.
Susunan Pengurus adalah mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Surat
keputusan ini dan bertanggung jawab kepada Camat Penawartama.
Kelima : Surat keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka
akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI :
PENAWARTAMA
PADA TANGGAL :01 Mei 2013
CAMAT PENAWARTAMA
Drs. K A M R A N
NIP. 196218021986031007
Tembusan disampaikan kepada:
- Bapak Bupati Tulang Bawang
- Bapak Kepala Kantor Kementrian
Agama Kabupaten Tulang Bawang
- Saudara Uspika Kecamatan
penawartama
- Saudara Kepala Kampung se
Kecamatan penawartama
- ..........ARSIP...........
Lampiran Surat
Keputusan Camat Penawartama
Nomor : 540/062 /LPTQ/PT/2013
Tanggal : 01 Mei 2013
Tentang : Susunan Pengurus LPTQ
Kec.Penawartama
Masa Bhakti : 2013 -2016
- Pembina : Camat
Penawartama
Uspika Kecamatan Penawartama
- Ketua Umum : SUWARDI,S.Pd
Ketua I : Drs. ABU
HURAIROH
Ketua II :
M.FATKHURROZI,S,Ag
- Sekretaris : KHOTIB
SAMBAS,S.Pd.I
Wakil Sekretaris : AHMAD MUSTANGIN,S.Pd.I
- Bendahara
: WASIT,S.Pd
- Bidang Usaha dan Dana : AHMAD DAHLAN
BOWO
SUTRISNO,S.Pd
- Bidang Humas dan Dokumentasi : A.ISKANDAR BAHRUDIN
BUDI
SUSILO
- Bidang Pembinaan dan Pendidikan : SUMINTO
DUL
AMIN WIDODO,S.Pd.I
RAJIMAN
NURUL
HUDA
Bogatama,01
Mei 2013
CAMAT PENAWARTAMA,
Drs. K A M R A N
NIP.196218021986031007