PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 55 TAHUN 2010
TENTANG
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib, efisiensi dan
efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta perubahan
nomenklatur departemen menjadi kementerian, perlu dilakukan penyesuaian dan
penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b. bahwa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
4. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2005 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri;
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri;
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri;
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Naskah dinas
adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan
atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri.
2. Tata naskah
dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis,
format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah
dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
3. Kementerian
Dalam Negeri adalah perangkat pemerintah
yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
Menteri Dalam Negeri.
5. Peraturan
Bersama Menteri adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Menteri
Dalam Negeri bersama Menteri lainnya.
6. Keputusan
Menteri Dalam Negeri adalah penetapan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri.
7. Sekretaris
Jenderal sebagai koordinator pelaksanaan tugas pembinaan administrasi
kementerian adalah pejabat yang memimpin Sekretariat Jenderal yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
8. Direktur
Jenderal adalah pejabat yang memimpin direktorat jenderal sebagai unsur
pelaksana pada Kementerian Dalam Negeri dan bertanggung jawab kepada Menteri.
9. Inspektur
Jenderal adalah pejabat yang memimpin inspektorat jenderal sebagai unsur
pengawas pada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Menteri.
10. Kepala Badan
adalah pejabat yang memimpin badan sebagai unsur pendukung pada Kementerian
Dalam Negeri dan bertanggung jawab kepada Menteri.
11. Rektor Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah Kepala Lembaga Pendidikan Tinggi pada
Kementerian Dalam Negeri dan bertanggung jawab kepada Menteri.
12. Staf Ahli
Menteri Dalam Negeri adalah unsur Pembantu Menteri yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
13. Unit kerja
eselon I adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal,
Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan dan Rektor.
14. Jabatan Eselon
I adalah jabatan struktural tertinggi di bawah menteri yang mengepalai suatu
unit kerja eselon I di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.
15. Jabatan Eselon
II adalah jabatan struktural di bawah jabatan eselon I yang memimpin
biro/pusat, inspektorat, sekretariat, direktorat, pada unit kerja eselon I dan pusat diklat regional serta balai besar
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
16. Jabatan Eselon
III adalah jabatan struktural dibawah jabatan eselon II yang memimpin bagian,
sub direktorat, bidang, dan balai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
17. Jabatan Eselon
IV adalah jabatan struktural di bawah jabatan eselon III yang memimpin
subbagian, seksi, dan subbidang pada suatu unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
18. Jabatan
Fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur
organisasi tetapi dalam fungsinya dibutuhkan oleh organisasi.
19. Pejabat Eselon
I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala
Badan, Rektor dan Staf Ahli Menteri.
20. Pejabat Eselon
II adalah Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Unit Kerja Eselon I, Inspektur,
Direktur, Kepala Sekretariat Korpri dan Kepala Pusat Diklat Regional serta
Kepala Balai Besar.
21. Pejabat Eselon
III adalah Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang dan Kepala Balai.
22. Pejabat Eselon
IV adalah Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang.
23. Unit pengelola
adalah unit yang menangani dan memproses secara terus menerus dan dinamis.
24. Tata persuratan
dinas adalah pengaturan ketatalaksanaan penyelenggaraan surat menyurat yang
dilaksanakan oleh unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan
dan pembangunan.
25. Format adalah
naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan
lambang/logo dan stempel.
26. Lambang Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lambang Negara, adalah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
27. Logo adalah
logo Kementerian Dalam Negeri.
28. Stempel/cap
dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau kementerian.
29. Tinta adalah
bahan berwarna yang mengandung pigmen dan digunakan untuk mewarnai suatu
permukaan naskah dinas.
30. Sampul naskah
dinas adalah amplop atau alat pembungkus naskah dinas.
31. Map naskah
dinas adalah salah satu jenis alat tulis kantor yang dicetak dengan identitas
dan logo instansi sebagai tempat penyimpanan file atau dokumen ataupun sebagai
sarana penyimpan arsip.
32. Kop naskah
dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama kementerian yang
ditempatkan dibagian atas kertas.
33. Kop sampul
naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama kementerian
yang ditempatkan dibagian atas sampul.
34. Kop map naskah
dinas adalah kop yang menunjukkan jabatan atau nama kementerian yang dicetak
diatas map.
35. Papan Nama
adalah papan atau bidang yang bertuliskan identitas instansi atau organisasi.
36. Kewenangan
adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
37. Delegasi adalah
pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat
dibawahnya.
38. Mandat adalah
pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan
suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.
39. Penandatanganan
naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab yang ada pada seorang
pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan
pada jabatannya.
40. Autentifikasi
adalah proses kegiatan dalam rangka pengesahan naskah dinas dalam bentuk dan
susunan produk hukum.
41. Instruksi
Menteri adalah naskah dinas yang berisikan perintah dari Menteri kepada bawahan
untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
42. Paraf adalah
tanda tangan singkat.
43. Surat Edaran
adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk
cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
44. Surat Biasa
adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban
atau saran dan sebagainya.
45. Surat
Keterangan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat sebagai
tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskan kebenaran sesuatu hal.
46. Surat Perintah
Tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi
perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
47. Surat Perintah
adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi
perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
48. Surat Izin
adalah naskah dinas yang berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
49. Perjanjian
adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama antara dua belah pihak atau
lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati
bersama.
50. Surat Perintah
Perjalanan Dinas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan
atau pejabat tertentu untuk melaksanakan
perjalanan dinas.
51. Surat Kuasa
adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan berisi pemberian
wewenang dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam
rangka kedinasan.
52. Surat Undangan
adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi undangan kepada
pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara
kedinasan.
53. Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang
berisi pernyataan bahwa seorang pegawai telah menjalankan tugas.
54. Surat Panggilan
adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi panggilan kepada
seorang pegawai untuk menghadap.
55. Nota Dinas
adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar
pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan.
56. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas adalah naskah dinas untuk menyampaikan konsep naskah dinas
kepada atasan.
57. Lembar
Disposisi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi petunjuk
tertulis kepada bawahan.
58. Telaahan Staf
adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan antara lain berisi analisis
pertimbangan, pendapat, dan saran-saran secara sistematis.
59. Pengumuman
adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pemberitahuan yang
bersifat umum.
60. Laporan adalah
naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi informasi dan
pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas kedinasan.
61. Rekomendasi
adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan
tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
62. Surat Pengantar
adalah naskah dinas berisi jenis dan jumlah barang yang berfungsi sebagai tanda
terima.
63. Telegram/surat
kawat/Radiogram adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi hal
tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi elektronik.
64. Sandi adalah
susunan huruf, tulisan, (kata, tanda, dan lain sebagainya) yang diproses secara
kriptografis dan menghasilkan suatu bentuk Kriptogram.
65. Kriptogram
adalah proses penyandian dari teks.
66. Berita Acara
adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas sesuatu hal yang ditandatangani oleh para pihak.
67. Notulen adalah
naskah dinas yang memuat catatan proses sidang atau rapat.
68. Memo adalah
naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan tertentu.
69. Daftar Hadir
adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi keterangan atas
kehadiran seseorang.
70. Piagam adalah naskah
dinas dari pejabat yang berwenang berisi
penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah
diwujudkan.
71. Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan disingkat STTPP adalah naskah dinas yang
merupakan tanda bukti seseorang telah lulus pendidikan dan pelatihan tertentu.
72. Sertifikat
adalah naskah dinas yang merupakan tanda
bukti seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu.
73. Perubahan
adalah merubah atau menyisipkan suatu naskah dinas.
74. Pencabutan
adalah suatu pernyataan tidak berlakunya suatu naskah dinas sejak ditetapkan
pencabutan tersebut.
75. Pembatalan
adalah pernyataan bahwa suatu naskah dinas dianggap tidak pernah dikeluarkan.
BAB II
TATA PERSURATAN DINAS
Pasal 2
Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan meliputi:
a. pengelolaan
surat masuk;
b. pengelolaan
surat keluar;
c. tingkat
keamanan;
d. kecepatan
proses;
e. pengetikan
naskah dinas; dan
f. warna dan
kualitas kertas.
Pasal 3
Pengelolaan surat
masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan melalui tahapan:
a. penerima surat masuk
menindaklanjuti surat yang diterima dengan cara:
1) pengagendaan dan
pengklasifikasian sesuai sifat surat serta didistribusikan ke unit pengelola;
2) unit pengelola
menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan
3) surat masuk
diarsipkan pada unit tata usaha.
b. salinan surat
jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan
kepada yang berhak.
c. alur surat
menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari tingkat pimpinan tertinggi
hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang.
Pasal 4
Pengelolaan surat
keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a. konsep surat
keluar diparaf secara berjenjang dan terkoordinir sesuai tugas dan
kewenangannya dan diagendakan oleh masing-masing unit tata usaha dalam rangka
pengendalian;
b. surat keluar
yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diberi nomor, tanggal dan
stempel oleh unit tata usaha pada masing-masing satuan unit kerja;
c. surat keluar
sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib segera dikirim; dan
d. surat keluar
diarsipkan pada unit tata usaha.
Pasal 5
Tingkat keamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan dengan mencantumkan kode
pada sampul naskah dinas meliputi:
a. surat sangat rahasia
disingkat SR, merupakan surat yang sifat materinya memiliki tingkat keamanan
tinggi, erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara, jika disiarkan
secara tidak sah atau jatuh kepada pihak yang tidak berhak akan membahayakan
keamanan dan keselamatan negara;
b. surat rahasia
disingkat R, merupakan surat yang sifat materinya memiliki tingkat keamanan
tinggi erat hubungannya dengan keamanan
dan keselamatan negara, jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh kepada pihak
yang tidak berhak akan merugikan negara;
c. surat penting
disingkat P, merupakan surat yang sifat materinya memiliki tingkat keamanan
tinggi erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara, yang perlu
segera ditindaklanjuti; dan
d. surat biasa
disingkat B, merupakan surat yang sifat materinya memiliki tingkat keamanan
biasa dan disampaikan kepada yang berhak.
Pasal 6
Kecepatan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
d, meliputi:
a. amat
segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima dapat diberi tanda
XXX pada pojok kanan atas surat atau pojok kanan atas lembar disposisi;
b. segera, dengan
batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima dapat diberi tanda XX pada pojok
kanan atas surat atau pojok kanan atas lembar disposisi;
c. penting,
dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima; dan
d. biasa, dengan
batas waktu maksimum 5 hari kerja setelah surat diterima.
Pasal 7
Pengetikan naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, menggunakan spasi 1 atau 1,5
sesuai kebutuhan dan menggunakan jenis huruf:
a. Franklin
Gothic Medium 12 untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum; dan
b. Arial 12 untuk
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat.
Pasal 8
Warna dan
kualitas kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, berwarna putih
dengan kualitas baik.
BAB III
NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Bentuk dan Susunan
Pasal 9
Bentuk dan susunan naskah dinas lingkungan Kementerian
Dalam Negeri meliputi:
a. Bentuk dan susunan Produk Hukum;
dan
b. Bentuk dan susunan Surat.
Pasal 10
Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a,
terdiri atas:
a. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b. Peraturan
Pemerintah;
c. Peraturan
Presiden;
d. Keputusan
Presiden;
e. Peraturan
Menteri;
f. Peraturan
Bersama Menteri; dan
g. Keputusan
Menteri.
Pasal 11
Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b,
terdiri atas:
a. Instruksi
Menteri;
b. Surat Edaran;
c. Surat Biasa;
d. Surat
Keterangan;
e. Surat Perintah
Tugas;
f. Surat
Perintah;
g. Surat Izin;
h. Perjanjian;
i. Surat
Perintah Perjalanan Dinas;
j. Surat Kuasa;
k. Surat
Undangan;
l. Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas;
m. Surat
Panggilan;
n. Nota Dinas;
o. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
p. Lembar Disposisi;
q. Telaahan Staf;
r. Pengumuman;
s. Laporan;
t. Rekomendasi;
u. Surat
Pengantar;
v. Telegram/Surat
Kawat/Radiogram;
w. Kriptogram;
x. Berita Acara;
y. Notulen;
z. Memo;
aa. Daftar Hadir;
ab. Piagam;
ac. Sertifikat;
dan
ad. Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
Bagian Kedua
Penggunaan Kertas
Pasal 12
(1) Kertas untuk
naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum menggunakan jenis concorde
atau kertas lain yang sejenis.
(2) Kertas untuk
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat menggunakan:
a. HVS 80 gram atau
disesuaikan dengan kebutuhan; dan
b. HVS diatas 80
gram atau jenis lain yang mempunyai nilai keasaman (PH) paling rendah 7 hanya
terbatas untuk jenis naskah dinas tertentu.
Pasal 13
Ukuran kertas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan
surat meliputi:
a. surat menyurat
menggunakan kertas folio/F4 (215 x 330 mm);
b. laporan
menggunakan kertas A4 (210 x 297 mm); dan
c. pidato menggunakan kertas A5 (165 x 215 mm).
BAB IV
PENGGUNAAN ATAS
NAMA, UNTUK BELIAU, UNTUK PERHATIAN,
AD INTERIM, PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Pasal 14
(1) Atas nama yang
disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal
antara atasan kepada pejabat setingkat di bawahnya.
(2) Untuk beliau
yang disingkat u.b. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal
antara atasan kepada pejabat dua tingkat di bawahnya.
(3) Untuk
perhatian yang disingkat u.p. dipergunakan untuk mempermudah penyampaian dan
mempercepat penyelesaian naskah dinas.
(4) Ad interim
yang disingkat a.i. merupakan jabatan sementara Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Atas nama dan
untuk beliau dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang digunakan
namanya melalui naskah dinas.
(2) Tanggung jawab
pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima
pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang
melimpahkan.
Pasal 16
(1) Pelaksana
tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang
mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada
pejabat definitif.
(2) Plt
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. keputusan
menteri untuk jabatan eselon I;
b. keputusan
menteri yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama menteri untuk
jabatan eselon II; dan
c. surat perintah
tugas kepala biro, kepala pusat dan sekretaris unit kerja eselon I atas nama eselon I untuk jabatan eselon III
dan jabatan eselon IV.
(3) Keputusan dan
surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1
tahun sejak ditetapkan, dan dapat diperpanjang.
(4) Plt
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas naskah dinas yang
dilakukannya.
Pasal 17
(1) Pelaksana
tugas harian yang disingkat Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan
tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas,
karena pejabat definitif berhalangan sementara.
(2) Plh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. keputusan
menteri untuk jabatan eselon I;
b. keputusan
menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama menteri untuk
jabatan eselon II; dan
c. surat perintah
tugas Kepala Biro/Kepala Pusat atau sekretaris unit kerja eselon I atas nama eselon I untuk jabatan eselon III
dan jabatan eselon IV.
(3) Keputusan dan
surat perintah tugas plh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama
3 bulan dan dapat diperpanjang.
(4) Plh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan naskah dinas yang
dilakukan kepada atasannya.
BAB V
PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN
PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, AUTENTIFIKASI
DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Paraf
Pasal 18
(1) Setiap naskah
dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf.
(2) Paraf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda tangan singkat sebagai
bentuk pertanggungjawaban atas muatan materi, substansi, redaksi, dan
pengetikan naskah dinas.
(3) Paraf
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. paraf hirarki; dan
b. paraf koordinasi.
(4) Paraf hirarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan paraf pejabat sesuai
jenjang jabatan yang dibubuhkan searah jarum jam atau berbentuk matriks.
(5) Paraf
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan paraf pejabat
sesuai substansi tugasnya pada masing-masing unit kerja yang berbentuk matriks.
Bagian Kedua
Penulisan Nama
Pasal 19
(1) Penulisan nama
menteri dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri pada naskah
dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum tidak menggunakan gelar.
(2) Penulisan nama
menteri dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri pada naskah
dinas dalam bentuk dan susunan surat disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Penulisan nama
pejabat eselon II, III dan IV, menggunakan pangkat dan Nomor Induk Pegawai.
Bagian Ketiga
Penandatanganan dan Pendelegasian Penandatanganan
Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Pasal 20
(1) Menteri
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. Peraturan Menteri;
b. Peraturan Bersama Menteri; dan
c. Keputusan Menteri.
(2) Menteri
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. Instruksi
Menteri;
b. Surat Edaran;
c. Surat Biasa;
d. Surat
Keterangan;
e. Surat Perintah;
f. Surat Perintah
Tugas;
g. Surat Izin;
h. Perjanjian;
i. Surat Kuasa;
j. Surat Undangan;
k. Surat Panggilan;
l. Lembar
Disposisi;
m. Pengumuman;
n. Laporan;
o. Rekomendasi;
p. Telegram/surat
kawat/Radiogram;
q. Berita Acara;
r. Memo;
s. Piagam; dan
t. Sertifikat.
Pasal 21
Sekretaris
Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan atas nama
Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum
berupa Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1) Sekretaris
Jenderal menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Kuasa;
h. Surat Undangan;
i. Surat
Panggilan;
j. Nota Dinas;
k. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
l. Lembar
Disposisi;
m. Telaahan Staf;
n. Pengumuman;
o. Laporan;
p. Rekomendasi;
q. Telegram/Surat
Kawat/Radiogram;
r. Berita Acara;
s. Notulen; dan
t. Memo.
(2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Edaran;
b. Surat Biasa;
c. Surat
Keterangan;
d. Surat Perintah
Tugas;
e. Surat Perintah;
f. Perjanjian;
g. Surat Undangan;
h. Surat Panggilan;
i. Nota Dinas;
j. Pengumuman;
k. Laporan;
l. Surat
Pengantar;
m. Telegram/Surat
Kawat/Radiogram;
n. Piagam; dan
o. Sertifikat.
Pasal 23
(1) Inspektur
Jenderal menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Kuasa;
h. Surat Undangan;
i. Surat
Panggilan;
j. Nota Dinas;
k. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
l. Lembar
Disposisi;
m. Telaahan Staf;
n. Pengumuman;
o. Laporan;
p. Rekomendasi;
q. Surat Pengantar;
r. Telegram/Surat
Kawat/Radiogram;
s. Berita Acara;
t. Notulen; dan
u. Memo.
(2) Inspektur
Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan
surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Perjanjian;
f. Surat Undangan;
g. Surat Panggilan;
h. Nota Dinas;
i. Pengumuman;
j. Laporan;
k. Surat Pengantar;
l. Telegram/Surat
Kawat/Radiogram; dan
m. Sertifikat.
Pasal 24
(1) Direktur
Jenderal menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Kuasa;
h. Surat Undangan;
i. Surat
Panggilan;
j. Nota Dinas;
k. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
l. Lembar
Disposisi;
m. Telaahan Staf;
n. Pengumuman;
o. Laporan;
p. Rekomendasi;
q. Surat Pengantar;
r. Telegram/Surat
Kawat/Radiogram;
s. Berita Acara;
t. Notulen; dan
u. Memo.
(2) Direktur
Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan
surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Perjanjian;
f. Surat Undangan;
g. Surat Panggilan;
h. Nota Dinas;
i. Pengumuman;
j. Laporan;
k. Surat Pengantar;
l. Telegram/surat
kawat/Radiogram; dan
m. Sertifikat.
Pasal 25
(1) Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Kuasa;
h. Surat Undangan;
i. Surat
Panggilan;
j. Nota Dinas;
k. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
l. Lembar
Disposisi;
m. Telaahan Staf;
n. Pengumuman;
o. Laporan;
p. Rekomendasi;
q. Surat Pengantar;
r. Telegram/surat
kawat/Radiogram;
s. Berita Acara;
t. Notulen; dan
u. Memo.
(2) Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan atas nama Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Perjanjian;
f. Surat Undangan;
g. Surat Panggilan;
h. Nota Dinas;
i. Pengumuman;
j. Laporan;
k. Surat Pengantar;
l. Telegram/surat
kawat/Radiogram; dan
m. Sertifikat.
Pasal 26
(1) Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan
surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Kuasa;
h. Surat Undangan;
i. Surat
Panggilan;
j. Nota Dinas;
k. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
l. Lembar
Disposisi;
m. Telaahan Staf;
n. Pengumuman;
o. Laporan;
p. Rekomendasi;
q. Surat Pengantar;
r. Telegram/surat
kawat/Radiogram;
s. Berita Acara;
t. Notulen;
u. Memo;
v. Sertifikat; dan
w. STTPP.
(2) Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan atas nama Menteri menandatangani naskah dinas, dalam
bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Undangan;
h. Surat Panggilan;
i. Nota Dinas;
j. Pengumuman;
k. Laporan;
l. Rekomendasi;
m. Surat Pengantar;
n. Telegram/surat
kawat/Radiogram;
o. Berita Acara;
p. Piagam;
q. Sertifikat; dan
r. STTPP.
Pasal 27
(1) Rektor IPDN
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat Keterangan;
c. Surat Perintah Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Kuasa;
h. Surat Undangan;
i. Surat Panggilan;
j. Nota Dinas;
k. Lembar Disposisi;
l. Telaahan Staf;
m. Pengumuman;
n. Laporan;
o. Rekomendasi;
p. Surat Pengantar;
q. Telegram/surat kawat/Radiogram;
r. Berita Acara;
s. Piagam;
t. Sertifikat; dan
u. STTPP.
(2) Rektor IPDN
atas nama Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat
meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat Keterangan;
c. Surat Perintah Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Undangan;
h. Surat Panggilan;
i. Nota Dinas;
j. Pengumuman;
k. Laporan;
l. Rekomendasi;
m. Surat Pengantar;
n. Telegram/surat kawat/Radiogram;
o. Berita Acara;
p. Piagam;
q. Sertifikat; dan
r. STTPP.
Pasal 28
(1) Naskah dinas
setelah ditandatangani oleh pejabat yang mengatasnamakan atasannya harus
menyampaikan tembusan naskah dinas tersebut kepada pejabat yang diatasnamakan.
(2) Naskah dinas
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan,
Rektor IPDN atas nama Menteri Dalam Negeri harus menyampaikan tembusan naskah
dinas tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Jenderal.
(3) Naskah dinas
yang ditandatangani oleh Eselon I atas nama Menteri dalam bentuk dan susunan
surat berupa piagam, sertifikat dan STTPP tidak memerlukan tembusan.
Pasal 29
Staf ahli
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Nota Dinas;
b. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
c. Telaahan Staf;
dan
d. Laporan.
Pasal 30
(1) Kepala Biro,
Kepala Pusat, Sekretaris Unit Kerja eselon I, Kepala Sekretariat Korpri, Kepala
Pusat Diklat Regional dan Kepala Balai Besar menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Perintah
Perjalanan Dinas;
h. Surat Kuasa;
i. Surat
Undangan;
j. Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas;
k. Surat
Panggilan;
l. Nota Dinas;
m. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
n. Lembar
Disposisi;
o. Telaahan Staf;
p. Laporan;
q. Surat Pengantar;
r. Berita Acara;
s. Notulen;
t. Memo;
u. Daftar Hadir;
dan
v. Sertifikat.
(2) Kepala Pusat
Data Informasi Komunikasi Dan Telekomunikasi, selain menandatangani naskah
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat berupa
kriptogram.
(3) Kepala Biro,
Kepala Pusat, Sekretaris Unit Kerja eselon I, Kepala Sekretariat Korpri, Kepala
Pusat Diklat Regional dan Kepala Balai Besar atas nama eselon I menandatangani
naskah dinas meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Perintah
Perjalanan Dinas;
f. Surat Undangan;
g. Surat Panggilan;
h. Nota Dinas;
i. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
j. Telaahan Staf;
k. Laporan;
l. Surat
Pengantar;
m. Berita Acara;
n. Notulen;
o. Daftar Hadir;
dan
p. Sertifikat.
(4) Inspektur dan
Direktur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat
Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Izin;
f. Perjanjian;
g. Surat Perintah
Perjalanan Dinas;
h. Surat Kuasa;
i. Surat
Panggilan;
j. Nota Dinas;
k. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
l. Lembar
Disposisi;
m. Telaahan Staf;
n. Laporan;
o. Surat Pengantar;
p. Berita Acara;
q. Notulen;
r. Memo;
s. Daftar Hadir;
dan
t. Sertifikat.
(5) Inspektur dan
Direktur atas nama eselon I menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat meliputi:
a. Surat Biasa;
b. Surat Keterangan;
c. Surat Perintah
Tugas;
d. Surat Perintah;
e. Surat Panggilan;
f. Nota Dinas;
g. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas; dan
h. Surat Pengantar.
Pasal 31
Pejabat
struktural yang juga berfungsi sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa
keputusan kuasa pengguna anggaran.
Pasal 32
(1) Kepala Bagian,
Kepala Sub Direktorat, Kepala Bidang dan Kepala Balai menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat meliputi:
a. Surat
Keterangan;
b. Surat Perintah;
c. Surat Izin;
d. Nota Dinas;
e. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
f. Lembar
Disposisi;
g. Telaahan Staf;
h. Laporan;
i. Surat
Pengantar;
j. Notulen; dan
k. Daftar Hadir.
(2) Kepala Bagian,
Kepala Sub Direktorat dan Kepala Bidang atas nama eselon II menandatangani
naskah dinas meliputi:
a. Surat Perintah;
b. Surat Undangan;
c. Surat Panggilan;
d. Nota Dinas;
e. Laporan;
f. Surat
Pengantar; dan
g. Daftar Hadir.
Pasal 33
(1) Kepala
Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat
Keterangan;
b. Nota Dinas;
c. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
d. Telaahan Staf;
e. Laporan; dan
f. Notulen.
(2) Kepala
Subbagian atas nama Kepala Bagian, Kepala Seksi atas nama eselon III
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Nota Dinas;
b. Nota Pengajuan
Konsep Naskah Dinas;
c. Telaahan Staf;
d. Laporan;
e. Surat Pengantar;
dan
f. Notulen.
Pasal 34
Jabatan
Fungsional menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Nota Dinas;
b. Telaahan Staf; dan
c. Laporan.
Bagian Keempat
Autentifikasi
Pasal 35
Autentifikasi
terhadap Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh
Menteri dilakukan oleh Kepala Biro Hukum.
Bagian Kelima
Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas
Pasal 36
(1) Tinta yang
digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam.
(2) Tinta yang
digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua.
(3) Tinta yang
digunakan untuk stempel berwarna ungu.
(4) Tinta yang
digunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna merah.
BAB VI
STEMPEL
Bagian Kesatu
Jenis, Bentuk, Ukuran dan Isi
Pasal 37
Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Stempel jabatan;
b. Stempel kementerian;
c. Stempel UPT; dan
d. Stempel pengaman.
Pasal 38
(1) Stempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, huruf b dan huruf c berbentuk
lingkaran.
(2) Stempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d berbentuk empat persegi panjang.
Pasal 39
(1) Ukuran stempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, huruf b, dan huruf c, meliputi:
a. ukuran garis
tengah lingkaran luar stempel 4 cm;
b. ukuran garis
tengah lingkaran tengah stempel 3,8 cm;
c. ukuran garis
tengah lingkaran dalam stempel 2,7 cm; dan
d. jarak antara 2
(dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam 1 cm.
(2) Ukuran stempel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf d meliputi:
a. ukuran panjang stempel 5 cm; dan
b. ukuran lebar stempel 1 cm.
Pasal 40
(1) Stempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a,
berisi tulisan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan pembatas
tanda bintang dan lambang negara didalamnya.
(2) Stempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berisi tulisan Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia dan lambang negara dengan pembatas tanda bintang.
(3) Stempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c berisi tulisan Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia dengan pembatas tanda bintang dan logo UPT
didalamnya.
(4) Stempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d berisi tulisan Sangat Rahasia dan
Rahasia.
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 41
(1) Pejabat yang
berhak menggunakan stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a
adalah Menteri.
(2) Pejabat yang
berhak menggunakan stempel kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf b dan huruf c, adalah pejabat eselon I, eselon II dan pejabat yang diberi
wewenang.
(3) Stempel
pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan sesuai dengan
kebutuhan.
(4) Pembubuhan
stempel dilakukan pada bagian kiri tanda tangan pejabat yang menandatangani
naskah dinas.
Bagian Ketiga
Penyimpanan dan Tanggung Jawab Penggunaan Stempel
Pasal 42
(1) Stempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a disimpan pada unit kerja yang
membidangi tata usaha pimpinan.
(2) Stempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dan huruf c, disimpan pada unit
kerja yang membidangi ketatausahaan.
(3) Pimpinan unit
kerja yang membidangi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) bertanggung jawab atas penggunaan stempel.
Bagian Keempat
Kode Pengamanan Stempel
Pasal 43
Kode pengamanan
stempel untuk naskah dinas diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KOP NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 44
Jenis kop naskah
dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. kop naskah
dinas jabatan menteri;
b. kop naskah
dinas jabatan eselon I; dan
c. kop naskah
dinas unit kerja eselon I.
Bagian Kedua
Ukuran dan Isi
Pasal 45
(1) Kop naskah
dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, menggunakan:
a. lambang negara
berwarna kuning emas ukuran 2,5 cm simetris dibawahnya bertuliskan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia dengan ukuran huruf 12, ditempatkan di bagian
tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum; dan
b. lambang negara
berwarna kuning emas dengan perisai
berwarna ukuran 2,5 cm simetris dibawahnya bertuliskan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
dengan ukuran huruf 12, ditempatkan di bagian tengah atas untuk naskah dinas
dalam bentuk dan susunan surat.
(2) Kop naskah
dinas jabatan eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, menggunakan
lambang negara berwarna hitam ukuran 2,5 cm simetris dibawahnya bertuliskan
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ditempatkan di bagian tengah atas.
(3) Kop naskah
dinas unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c memuat
logo kementerian, tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, nama
unit kerja eselon I, alamat, kode pos, nomor telepon, nomor faksimile, website,
dan e-mail.
(4) Tulisan pada
kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, untuk Kementerian
Dalam Negeri menggunakan huruf Arial dengan ukuran 16, untuk nama unit kerja
eselon I huruf Arial dengan ukuran 18
dan untuk alamat dengan ukuran 10.
Bagian Ketiga
Penggunaan
Pasal 46
(1) Kop naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, digunakan untuk naskah dinas
yang ditandatangani oleh Menteri.
(2) Kop naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, digunakan untuk naskah dinas
yang ditandatangani oleh pejabat eselon I.
(3) Kop naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, digunakan untuk naskah dinas
yang ditandatangani oleh pejabat eselon II, atau pejabat yang diberi wewenang.
BAB VIII
SAMPUL DAN MAP NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Klasifikasi
Pasal 47
(1) Sampul naskah dinas terdiri
atas:
a. sampul naskah
dinas jabatan;
b. sampul naskah
dinas jabatan Sekretaris Jenderal;
c. sampul naskah
dinas jabatan eselon I; dan
d. sampul naskah
dinas unit kerja eselon II.
(2) Map naskah
dinas terdiri atas:
a. map naskah dinas
jabatan;
b. map naskah dinas
jabatan eselon I; dan
c. map naskah dinas
unit kerja eselon II.
Bagian Kedua
Bentuk, Warna, Jenis, Ukuran, Isi dan Huruf
Pasal 48
(1) Sampul naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b,
berbentuk empat persegi panjang dan berwarna putih.
(2) Sampul naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c dan huruf d,
berbentuk empat persegi panjang dan berwarna coklat.
(3) Sampul naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menggunakan jenis kertas
casing, koonstrok, dan bufallo.
Pasal 49
(1) Map naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, berbentuk empat
persegi panjang dan berwarna putih dan salem.
(2) Map naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, berbentuk empat
persegi panjang dan berwarna merah muda.
(3) Map naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c, berbentuk empat
persegi panjang dan berwarna kuning gading.
(4) Map naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) menggunakan jenis
kertas BC, koonstrok dan bufallo.
Pasal 50
(1) Ukuran sampul
naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c meliputi:
a. sampul kantong dengan ukuran
panjang 39 cm dan lebar 28 cm; dan
b. sampul seperempat folio dengan
ukuran panjang 25 cm dan lebar 12 cm.
(2) Ukuran sampul
naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. sampul kantong
dengan ukuran panjang 41 cm dan lebar 30 cm;
b. sampul folio
dengan ukuran panjang 36 cm dan lebar 25 cm;
c. sampul setengah
folio dengan ukuran panjang 26 cm dan lebar 20 cm; dan
d. sampul
seperempat folio dengan ukuran panjang 25 cm dan lebar 12 cm.
Pasal 51
Ukuran map
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), panjang 37 cm dan lebar 26 cm.
Pasal 52
(1) Sampul naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a berisi lambang
negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia di bagian pojok kiri atas.
(2) Sampul naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b berisi lambang
negara warna hitam, tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan
sekretaris jenderal di bagian pojok kiri atas.
(3) Sampul naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c berisi lambang
negara warna hitam, tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, jabatan eselon I dan alamat serta website di
bagian pojok kiri atas.
(4) Sampul naskah
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d berisi tulisan Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia, nama unit kerja eselon I yang bersangkutan, alamat, kode
pos, nomor telepon, faksimile dan website di bagian tengah atas.
Pasal 53
(1) Halaman depan
map naskah dinas jabatan menteri berisi:
a. lambang negara
kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Dalam Negeri di
bawahnya ditempatkan pada bagian tengah atas.
b. lambang negara
kuning emas dan tulisan Menteri Dalam Negeri ditempatkan pada bagian tengah
atas dan tulisan mohon tanda tangan pada bagian tengah map didalam garis
bingkai.
(2) Halaman depan
map naskah dinas eselon I berisi lambang negara berwarna hitam, nama
kementerian dan nama jabatan eselon I ditempatkan pada bagian tengah atas.
(3) Halaman depan
map naskah dinas eselon II berisi lambang kementerian, nama kementerian, nama
unit kerja eselon I ditempatkan pada bagian tengah atas dan nama unit eselon II
serta alamat di bagian tengah map di dalam garis bingkai.
Pasal 54
(1) Huruf pada
sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Arial Narrow.
(2) Huruf pada sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf b berukuran 14 dan 12.
(3) Huruf pada
sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a untuk
tulisan Kementerian Dalam Negeri, nama unit kerja eselon I dan alamat berukuran
30, 34 dan 16.
(4) Huruf pada
sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b untuk
tulisan Kementerian Dalam Negeri, nama unit kerja eselon I dan alamat berukuran
24, 28 dan 12.
(5) Huruf pada
sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c untuk
tulisan Kementerian Dalam Negeri, nama unit kerja eselon I dan alamat berukuran
18, 22 dan 11.
(6) Huruf pada
sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d untuk
tulisan Kementerian Dalam Negeri, nama unit kerja eselon I dan alamat berukuran
16, 20 dan 10.
Pasal 55
(1) Huruf pada map
naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), Arial Narrow.
(2) Huruf pada
tulisan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf
a berukuran 18.
(3) Huruf pada
tulisan Menteri Dalam Negeri dan tulisan mohon tanda tangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b berukuran 18 dan 42.
(4) Huruf pada
nama Kementerian dan nama jabatan eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (2) berukuran 18.
(5) Huruf pada
nama Kementerian dan nama unit kerja eselon I
dan nama unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(3) berukuran 18, 42, dan 14.
BAB IX
JENIS, BENTUK, HURUF, UKURAN, ISI DAN PENEMPATAN
PAPAN NAMA
Pasal 56
Jenis papan
nama meliputi:
a. papan nama
kementerian;
b. papan nama
unit kerja eselon I; dan
c. papan nama
unit kerja pusat diklat regional atau balai besar.
Pasal 57
Bentuk papan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berbentuk empat persegi panjang dengan
jenis huruf Arial.
Pasal 58
(1) Ukuran papan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, panjang 8 m lebar 2,2 m.
(2) Huruf pada nama
Kementerian dan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, dengan ukuran tinggi 42 cm lebar 22 cm dan
tinggi 10 cm lebar 6 cm.
(3) Huruf nama
unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, nama
kementerian, nama unit kerja eselon I dan alamat dengan ukuran tinggi 30 lebar
15 cm, tinggi 42 cm lebar 22 cm dan tinggi 10 cm lebar 6 cm.
(4) Huruf nama
unit kerja pusat diklat regional dan balai besar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf c, nama kementerian, nama unit kerja eselon I, unit kerja dan
alamat dengan ukuran tinggi 30 lebar 15 cm, tinggi 25 cm lebar 10 cm, tinggi 42
cm lebar 22 cm dan tinggi 10 cm lebar 6 cm.
Pasal 59
(1) Papan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a berisi tulisan Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat, 10110,
Telepon. (021) 3450038.
(2) Papan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b berisi tulisan Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia, nama unit kerja eselon I, alamat, kode pos dan nomor
telepon.
(3) Papan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c berisi tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,
nama unit kerja pusat diklat regional atau balai besar dan IPDN Kampus Daerah,
alamat, kode pos dan nomor telepon.
(4) Jenis bahan
dasar, warna, besar huruf papan nama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 60
Papan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, ditempatkan pada tempat yang strategis,
mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk bangunan.
BAB X
PERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
Pasal 61
(1) Perubahan
naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh pejabat
yang mengeluarkan/menetapkan.
(2) Perubahan
naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dan huruf f dilakukan
oleh Menteri.
(3) Perubahan
naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g dilakukan oleh pejabat
yang menandatangani atau dilakukan oleh Menteri.
(4) Pembatalan
naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh pejabat
diatasnya.
(5) Pencabutan
naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh pejabat
setingkat.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 62
(1) Menteri Dalam
Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas.
(2) Biro
Organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di
lingkungan unit kerja eselon I
Kementerian Dalam Negeri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 63
Keputusan Kuasa
Pengguna Anggaran merupakan naskah dinas dalam bentuk produk hukum, yang
diterbitkan dalam rangka pelaksanaan anggaran.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 64
Format naskah
dinas, penempatan a.n., penempatan u.b., penempatan u.p., penempatan a.i.,
penempatan Plt., dan penempatan Plh., penempatan paraf, bentuk stempel, ukuran
stempel dan isi stempel, bentuk kop naskah dinas, bentuk kop sampul dan map
naskah dinas dan bentuk papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal
14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 45, Pasal
48, Pasal 49 dan Pasal 57 tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 65
Dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 536
Salinan
sesuai dengan aslinya
Plt.
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN
ARIF FAKRULLOH
Pembina (IV/a)
NIP.
19690824 199903 1 001